Masih Saja Ngotot Sebut Dirinya Korban Pelecehan Seksual, Meski Kini Sudah Mulai Diragukan Ternyata Usaha Putri Candrawathi Itu Malah Disebut Sia-sia Lantaran Hal Ini

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

Putri Candrawathi
Putri Candrawathi

Intisari-Online.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hingga Jumat (26/8/2022) tengah malam.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan, kliennya mendapatkan sekitar 80 pertanyaan yang dilayangkan penyidik Polri dalam pemeriksaan yang dimulai pada Jumat pagi.

Dalam pemeriksaan, Putri tetap mengaku sebagai korban tindakan asusila ataupun korban kekerasan seksual dalam perkara ini.

Meski begitu melansir Kompas.tv, pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan laporan pelecehan seksual Putri Candrawathi terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sudah tidak dapat diproses.

Fickar menjelaskan, dalam kasus laporan pelecehan seksual tersebut, diduga pelaku yakni Brigadir J sudah meninggal dunia.

Selain itu, kurangnya alat bukti juga membuat laporan tersebut tak bisa diproses lebih lanjut.

Fickar mengatakan, kurangnya alat bukti itulah diduga dimanfaatkan oleh istri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Karena itu mungkin yang dimanfaatkan oleh Bu PC untuk terus menyatakan bahwa dia dilecehkan dan sebagainya," ujar Abdul Fickar dalam Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (29/8/2022).

Namun, Fickar menyebut pengakuan Putri Candrawathi mengenai adanya pelecehan seksual tidak akan berdampak pada kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya kira tidak ada pengaruhnya apa-apa dengan kasus pembunuhan nya, (laporan -red) cuma berdiri dari keterangan seorang saksi tanpa didukung oleh alat bukti yang lain," ungkapnya.

Menurutnya, pelecehan seksual tersebut juga sulit untuk dijadikan motif para tersangka dalam pembunuhan Brigadir J lantaran tak cukup bukti pendukung.

"Maunya pelecehan itu jadi motif, sulit menghubungkan karena tidak ada bukti pendukungnya cuma pengakuan saja, sehingga agak sulit untuk ditarik sebagai suatu proses yang mempengaruhi kasus utamanya," tutur Fickar.

Baca Juga: Belum Kelar Kasus Ferdy Sambo, Indonesia Dikejutkan dengan Kasus yang Tak Kalah Heboh Anggota TNI Diduga Terlibat Pembunugan Mutilasi, Ancaman Hukumannya Jadi Sorotan

(*)

Artikel Terkait