Intisari-Online.com - Kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J dengan tersangka utama Irjen Ferdy Sambo terus menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
Kali ini ramai warganet mengkritik usul Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, yang mengatakan agar Putri Candrawathi dijadikan tahanan rumah.
Seperti banyak diketahui, Putri Candrawathi diumumkan menjadi tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J sejak 19 Agustus 2022 lalu.
Terkait alasan Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto meminta hal tersebut adalah karena istri Ferdy Sambo itu memiliki bayi yang baru berusia 1,5 tahun.
Ia meminta agar Putri Candrawathi lebih baik tak dipisahkan dengan sang anak.
Menjadikan Putri Candrawathi sebagai tahanan rumah, menurutnya, merupakan salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut.
"Sama seperti yang saya sarankan pada kasus Mbak Angelina Sondakh. Waktu itu tersangka juga punya bayi," kata Kak Seto.
"Saya pesankan mohon bersama ibunya," ujar dia kembali.
Usulan Kak Seto pun mendapatkan reaksi keras dari warganet usai dibandingkan dengan artis Vanessa Angel kala tersandung kasus narkoba pada 2020 lalu.
Seorang warganet membeberkan kondisi serupa yang dialami pada Vanessa Angel saat itu, yakni memiliki anak yang masih kecil.
Untuk diketahui, ketika Vanessa Angel tersandung kasus tersebut, putranya, Gala Sky, memang masih berusia sekitar 4 bulan.
"Waktu almarhumah Vanessa Angel dipenjara, padahal punya bayi dan bukan pembunuh. Apa kabar Kak Seto," kata akun Twitter @st***nie***ngg.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR