Intisari-Online.com - Kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J dengan tersangka utama Irjen Ferdy Sambo terus menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
Kali ini ramai warganet mengkritik usul Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, yang mengatakan agar Putri Candrawathi dijadikan tahanan rumah.
Seperti banyak diketahui, Putri Candrawathi diumumkan menjadi tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J sejak 19 Agustus 2022 lalu.
Terkait alasan Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto meminta hal tersebut adalah karena istri Ferdy Sambo itu memiliki bayi yang baru berusia 1,5 tahun.
Ia meminta agar Putri Candrawathi lebih baik tak dipisahkan dengan sang anak.
Menjadikan Putri Candrawathi sebagai tahanan rumah, menurutnya, merupakan salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut.
"Sama seperti yang saya sarankan pada kasus Mbak Angelina Sondakh. Waktu itu tersangka juga punya bayi," kata Kak Seto.
"Saya pesankan mohon bersama ibunya," ujar dia kembali.
Usulan Kak Seto pun mendapatkan reaksi keras dari warganet usai dibandingkan dengan artis Vanessa Angel kala tersandung kasus narkoba pada 2020 lalu.
Seorang warganet membeberkan kondisi serupa yang dialami pada Vanessa Angel saat itu, yakni memiliki anak yang masih kecil.
Untuk diketahui, ketika Vanessa Angel tersandung kasus tersebut, putranya, Gala Sky, memang masih berusia sekitar 4 bulan.
"Waktu almarhumah Vanessa Angel dipenjara, padahal punya bayi dan bukan pembunuh. Apa kabar Kak Seto,"kata akun Twitter @st***nie***ngg.
Komentar tersebut mendapat tanggapan dari warganet lainnya, banyak dari mereka mengamini komentar tersebut.
"Nah ini bener banget. Please (tolong) deh kak Seto mending diam kalau pendapat yang dikeluarin malah bikin boomerang. Gedek banget main asal ngomong saja," ujar akun @hyu***go***e.
"Selalu standar ganda," tulis akun @sir***ry_78.
Benarkah Vanessa Angel ditahan saat jadi tersangka meski harus susui Gala?
Rupanya, ketika Vanessa Angel masih berstatus tersangka, seperti status Putri Candrawathi saat ini, artis tersebut sempat ditetapkan sebagai tahanan kota.
Dikutip dari Kompas.com (6/8/2022), Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Edwin Beslar, menerangkan bahwa permohonan Vanessa Angel agar menjadi tahanan kota dikabulkan karena ia harus menyusui.
Saat itu, Edwin Beslar mengatakan, dikabulkannya permohonan tersebut karena alasan kemanusiaan.
Selain itu, karena adanya jaminan dari suami dan penasihat hukumnya bahwa Vanessa tidak akan melarikan diri dan akan kooperatif selama proses hukumnya selesai.
Kemudian ketika Vanessa Angel telah dijatuhi vonis, yaitu hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ia menjalani hukumannya di penjara.
Vanessa Angel menjalani sisa masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, terhitung sejak Rabu (18/11/2020).
Terkait nasib Gala ketika Vanessa Angel menjalani hukumannya, diketahui putra Vanessa dan Bibi Ardiansyah tersebut dititpkan kepada sang mertua, selain dirawat oleh sang ayah.
Aturan Mengenai Penangguhan Penahanan Bagi Tersangka Ibu yang Menyusui
Melansir hukumonline.com, terkait penangguhan penahanan itu sendiri diatur dalam Pasal 31 KUHAP, yang berbunyi:
(1)Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan;
(2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Lebih lanjut dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud dengan "syarat yang ditentukan" ialah wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota.
Sementara itu, masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk masa status tahanan.
Berdasarkan pasal tersebut syarat penangguhan penahanan, di antaranya:
Di samping itu, permintaan penangguhan penahanan dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan, baik jaminan uang maupun jaminan orang.
Hal itu artinya, permintaan penangguhan penahanan boleh dilakukan walaupun tersangka (ibu tersebut) tidak ada suami yang bisa bertindak sebagai jaminan orang.
KPAI Sarankan Anak Batita Putri Candrawathi Dititpkan ke Keluarga Terdekat
Melansir Kompas.com (27/8/2022), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan agar anak batita tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diasuh oleh keluarga terdekat.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, tata pengasuhan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017.
Anak batita bisa diasuh oleh keluarga terdekat bila orangtuanya harus menjalani hukuman penjara.
"Terkait anak (Ferdy Sambo) yang batita bagaimana pengasuhannya ketika Ibunya kelak ditahan atau dipenjara, maka KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat pada 3 derajat, apakah kakek/nenek dan paman/bibi," kata Retno dalam siaran pers, Sabtu (27/8/2022).
Retno menuturkan, pengasuhan yang dialihkan pada keluarga terdekat jauh lebih baik dibanding diasuh di tahanan atau penjara. Apalagi, anak Ferdy Sambo yang berusia 18 bulan sudah banyak gerakannya.
"Tahanan dan penjara bukan tempat terbaik bagi anak. Untuk kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak, maka anak sebaiknya dialihkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat dari ayah atau ibunya, bukan ikut ibunya jika ditahan," tutur Retno.
Sementara terkait pemberian air susu ibu (ASI), menurutnya ASI bisa dipompa dan dikirim langsung kepada anaknya.
Adapun untuk anak-anak Ferdy Sambo yang lain, KPAI menyebut mereka berhak atas perlindungan dari perundungan.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 59 UUPA dan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.
(*)