Hanya, dua polisi di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana sehingga tidak ditempatkan khusus lagi, melainkan ditahan.
"Dua saat ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan di Bareskrim."
"Sehingga tinggal 16 yang dipatsus, sisanya menjadi tahanan terkait laporan di Bareskrim,” imbuh Sigit.
Sebelumnya, oknum polisi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J bertambah menjadi 83 orang.
Jumlah polisi yang diperiksa ini bertambah 20 orang, dari sebelumnya 63 orang.
"Tim Khusus dalam pemeriksaan khusus, per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Ia menyampaikan, dari 83 polisi, 35 di antaranya direkomendasikan dikurung di tempat khusus.
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR