Intisari-online.com - Saat ini senjata hipersonik menjadi salah satu senjata yang paling diperebutkan di dunia.
Banyak negara-negara terkuat di dunia melakukan perlombangan senjata ini.
Namun, belakangan ada sebuah kabar yang cukup menghebohkan di Rusia.
Ilmuwan senjata hipersonik ditangkap Moskow dalam rangka perlombaan pengembangan senjata hipersonik antara AS, Rusia, dan China yang semakin memanas.
Pada (5/8), kantor berita TASS melaporkan bahwa Andrei Shiplyuk, kepala laboratorium teknologi hipersonik dari Novosibirsk Institute of Theoretical and Applied Mechanics (Rusia).
Ditangkap oleh polisi dengan tuduhan makar.
TASS tidak memberikan perincian mengapa Andrei Shiplyuk ditangkap.
Informasi di beranda Institut Novosibirsk mengatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Shiplyuk telah berkolaborasi dengan para ahli lain.
Lalu, memainkan peran penting dalam pengembangan sistem rudal hipersonik untuk Rusia.
Sebagian besar penelitian Shiplyuk dilakukan di Institut Novosibirsk.
Bulan lalu, Dmitry Kolker, peneliti senjata lain yang bekerja di Novosibirsk, meninggal karena kanker tidak lama setelah dia ditangkap karena dicurigai melakukan pengkhianatan.
Tidak jelas apakah kasus Dmitry Kolker dan Shiplyuk terkait.
Mengutip rekan Shiplyuk, TASS mengatakan bahwa agen Dinas Keamanan Rusia (FBS) pergi ke Institut Novosibirsk dan menggeledah kantor Shiplyuk.
Shiplyuk dikatakan telah dipindahkan ke penjara Lefortovo di Moskow.
Menurut TASS, Shiplyuk ditangkap karena dicurigai mengungkapkan rahasia teknologi senjata hipersonik ke luar negeri.
Penangkapan dua ilmuwan Rusia itu terjadi dalam konteks Rusia, AS, dan China berlomba dalam penelitian dan pengujian senjata hipersonik.
Rusia dikatakan memimpin dalam perlombaan ini.
Rusia saat ini memiliki rudal Kinzhal 10 kali lebih cepat dari kecepatan suara, seri Avangard 20 kali lebih cepat dari kecepatan suara.
Pekan lalu, Presiden Rusia Putin mengumumkan bahwa Rusia akan menempatkan rudal hipersonik Zirkon ke angkatan laut dalam beberapa bulan.
Hukum Rusia menetapkan bahwa pengkhianatan dapat dipenjara hingga 20 tahun.