Intisari - Online.com -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas menolak berikan sanksi nonaktif terhadap Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo setelah insiden tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Sigit beralasan pihaknya tidak mau terburu-buru memberikan sanksi nonaktif kepada Irjen Sambo, pihaknya pun sudah membuat tim khusus untuk mendalami kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E.
"Tim bekerja, tim gabungan sudah dibentuk. Nanti rekomendasi dari tim gabungan ini akan menjadi salah satu yang kita jadikan dengan kebijakan-kebijakan. Tentunya kita tidak boleh terburu-buru," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022) dilansir dari tribunnews.com.
Sigit menyebut jika tim gabungan saat ini masih bekerja untuk mendalami kasus tersebut.
Nantinya, tim itu akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy dan Komjen Agung Budi Maryoto.
"Yakinlah tim gabungan ini adalah tim profesional. Dipimpin langsung oleh Pak Wakapolri dan Irwasum dan diikuti teman-teman dari Kompolnas dan Komnas HAM. Jadi saya kira beliau juga kredibel untuk menangani masalah ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera membentuk tim gabungan pencari fakta atas tewasnya Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya atau adanya motif lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
IPW disebut Sugeng meminta pimpinan tertinggi Polri harus menonaktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam.
Alasan pertama adalah karena Irjen Ferdy Sambo merupakan saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya.
Sugeng menyebut dengan dinonaktifkan, bisa didapatkan motif dari pelaku pembunuh sesama anggota Polri.
Alasan kedua adalah status korban belum jelas apakah dia memang korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak.
"Alasan ketiga, locus delicti diduga terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan, maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam," jelas dia.
Locus Delicti adalah tempat terjadinya suatu tindak pidana atau lokasi tempat kejadian perkara.
Sugeng menyebut dengan begitu pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota dan terjadi di rumah petinggi Polri menjadi terang benderang.
Sehingga masyarakat tidak menebak-nebak lagi apa yang terjadi dalam kasus tersebut.
"Peristiwa ini sangat langka karena terjadi disekitar Perwira Tinggi dan terkait dengan Pejabat Utama Polri. Anehnya, Brigadir Nopryansah adalah anggota Polri pada satuan kerja Brimob itu, selain terkena tembakan juga ada luka sayatan di badannya," pungkasnya.
Tugas Propam Polri
Jika Irjen Ferdy Sambo tidak dicopot oleh Kapolri, maka motif penembakan Brigadir Nopryansah akan kabur.
Propam Polri adalah akronim dari Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, salah satu divisi di Polri yang bertanggung jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri.
Divisi ini berupa pelaksana staf khusus yang tersedia langsung di bawah Kapolri.
Tugas umum Propam Polri adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal.
Hal ini termasuk ketertiban di lingkungan Polri, penegakan disiplin, dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri.
Propam terdiri dari tiga fungsi dalam bentuk sub bab organisasi, disebut Pusat/pus (Pus Paminal, Pus Bin Prof dan Pus Provost), yaitu:
Fungsi pertanggungjawaban profesi dipertanggungjawabkan kepada Pus Bin Prof.
Fungsi pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri dipertanggungjawabkan kepada Pus Paminal
Fungsi Provost dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dipertanggungjawabkan kepada Pus Provost.
Propam RI dalam melaksanakan tugasnya memiliki kewajiban sebagai berikut:
Pembinaan fungsi Propam bagi seluruh jajaran Polri, di antaranya:
Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi Propam.
Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi Propam.
Pemberian dukungan dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam.
Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran atau pertimbangan penempatan atau pembinaan karier personil pengemban fungsi Propam.
Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi Propam.
Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan atau laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS Polri. Termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan atau laporan masyarakat oleh seluruh jajaran Polri.
Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses atau keputusan rehabilitasi bagi anggota PNS/Polri yang tidak terbukti melakukan pelanggaran atau pengampunan, pengurangan hukuman.
Serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personil yang sedang atau telah melaksanakan hukuman terpidana.
Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi: perumusan atau pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian atau akreditasi penerapan standar profesi.
Serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.
Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi: pengamanan personel, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran atau dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos yang meliputi: pembinaan dan pemeliharaan disiplin atau tata tertib, penegakan hukum, dan penyelesaian perkara pelanggaraan disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
Ini artinya, Irjen Ferdy Sambo tidak akan lagi 'jeruk makan jeruk' atau menghukum para polisi nakal.