Intisari-online.com - Belakangan ini viral cerita Pika seorang penderita cerebral palsy bersama ibunya.
Dia menyampaikan aspirasi membutuhkan ganja medis untuk pengobatan.
Hal ini pun turut mendorong, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, untuk meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk membuat fatwa tentang kebutuhan ganja medis.
Permintaan ini datang setelah wacara penggunaan ganja medis di dalam negeri makin menguat.
Fatwa ini bisa menjadi pedoman bagi DPR untuk menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis.
Saat ini di Indonesia penggunaan ganja hanya untuk kebutuhan ilegal, serta penyalahgunaan ganja dilarang bagi umat Islam.
Sementara mengutip dari Mayo Clinic, ada beberapa manfaat dari penggunaan ganja medis, termasuk mengobati penyakit dalam beberapa kondisi.
Mayo Clinic mencatat bahwa ganja medis bisa digunakan untuk mengobati beberapa penyakit, jika Anda memenuhi beberapa persyaratan tertentu dan memiliki kondisi seperti di bawah ini:
Penyakit alzheimer
Sklerosis lateral amiotrofik (ALS)
HIV/AIDS
Source | : | Mayo Clinic |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR