Intisari - Online.com -Warga Indonesia belum lama ini diperbolehkan melepas masker di ruang terbuka, yang diizinkan oleh Presiden Joko Widodo, karena kasus Covid-19 mulai melandai.
Agaknya, hal ini tidak berlaku untuk warga Jakarta yang tetap diimbau menggunakan masker ketika berada di luar ruangan, atau di area terbuka.
Penyebabnya bukanlah penularan Covid-19 yang naik lagi.
Imbauan untuk memakai masker di luar ruangan ternyata dilakukan guna menghindari dampak buruk polusi udara di Jakarta.
Nyatanya, beberapa hari terakhir ini indeks kualitas udara di Jakarta memburuk dan menunjukkan kualitas yang tidak sehat.
"Kalaupun harus keluar rumah gunakan selalu masker karena kualitas udara di Jakarta sedang kurang bagus," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (22/6/2022).
Penggunaan kendaraan bermotor
Buruknya kualitas udara di Jakarta dinilai Kuswanto bermula karena penggunaan kendaraan bermotor yang mulai meningkat seiring dengan meningkatnya pergerakan warga.
Kuswanto meminta warga turut berkontribusi kurangi polusi udara di Jakarta, dengan melakukan uji emisi kendaraan enam bulan sekali.
Data dari situs Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan jumlah kendaraan yang sudah melakukan uji emisi selama 2022 mencapai 155.000 kendaraan.
Kuswanto mengimbau juga agar masyarakat menggunakan bahan bakar ramah lingkungan, dan juga warga Ibu Kota disarankan beralih menggunakan kendaraan umum atau transportasi massal.
"Jakarta sendiri sumber emisi terbanyak itu ada di emisi bergerak sampai 75 persen sehingga memang kami mengimbau kepada seluruh warga untuk mengurangi membawa kendaraan pribadi tetapi menggunakan transportasi umum," katanya.
Kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya memburuk karena kombinasi antara sumber emisi dari kontributor polusi udara, serta faktor meteorologi yang menyebabkan terakumulasinya konsentrasi PM2,5.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sejak 15 Juni 2022 bahwa konsentrasi PM2,5 mengalami peningkatan.
Peningkatan ini mencapai puncaknya pada level 148 mikrogram per meter kubik yang mencapai kategori tidak sehat.
Untuk diketahui PM2,5 adalah salah satu polutan udara berwujud partikel dengan ukuran sangat kecil, tidak lebih dar 2,5 mikrometer.
Ukurannya yang sangat kecil membuatnya sangat mudah masuk ke dalam sistem pernapasan dan dapat menyebabkan gangguan infeksi saluran pernapasan serta gangguan pada paru-paru dalam jangka waktu yang panjang.
Lebih buruk lagi, PM2,5 bisa menembus jaringan peredaran darah, kemudian bisa terbawa oleh darah ke seluruh tubuh, dapat menyebabkan terjadinya gangguan kardiovaskular seperti penyakit jantung koroner.