Intisari - Online.com - Seorang buronan Jepang dituduh menyelundupkan hampir 960 juta Yen (Rp 104 miliar) dari subsidi pandemi Covid-19 akhirnya dideportasi dari Indonesia Rabu ini, seperti dilaporkan pihak imigrasi Indonesia.
Melansir Reuters, Mitsuhiro Taniguchi, yang ditangkap oleh polisi Indonesia di pulau Sumatra awal bulan ini, terbang menuju Narita dari Jakarta, seperti dilaporkan oleh Douglas Simamore, pejabat imigrasi Indonesia.
"Pria ini dideportasi karena pemerintah Jepang telah menghanguskan paspornya dan dia tidak punya izin tinggal. Dari sekarang, dia akan masuk dalam daftar tahanan kami," Douglas Simamore.
Taniguchi dituduh oleh otoritas Jepang membantu mencuri 960 juta Yen (Rp 104 miliar) yang merupakan subsidi UMKM di Jepang.
Subsidi ini dimaksudkan membantu UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Taniguchi diduga mendaftarkan ribuan aplikasi palsu untuk program subsidi ini kemudian terbang ke Indonesia pada Oktober 2020 setelah dia diburu kepolisian.
Mantan istrinya dan kedua anaknya telah ditangkap atas dugaan keterkaitan dengan tuduhan tersebut, seperti telah dilaporkan media Jepang.
Pihak Indonesia mengatakan Taniguchi mengatakan kepada penduduk Sumatra bahwa dia ingin berinvestasi di industri peternakan ikan di wilayah tersebut.
Meningkatnya kasus penipuan subsidi UMKM di Jepang
Sementara itu dikutip dari The Mainichi, sejumlah kasus penipuan telah merebak di Jepang, mengeksploitasi program subsidi Covid-19 dari pemerintah pusat yang dimaksudkan untuk mendukung bisnis-bisnis yang terdampak dengan berat.
Keluarga Taniguchi adalah salah satu penipu subsidi UMKM ini, sementara seorang pegawai Biro Pajak Regional Tokyo dan lainnya dengan curang menerima pembayaran sejumlah 200 juta Yen (Rp 21 miliar).
Program subsidi Covid-19 ini membagikan dana sampai 2 juta Yen (Rp 219 juta) untuk perusahaan kecil dan menengah yang mana pendapatannya menurun setengahnya karena pandemi Covid-19.
KOMENTAR