Geger Soal Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp74 Juta, PLN Beri Penjelasan: 'Biaya Itu Bukan Pungli'

Tatik Ariyani

Editor

Viral unggahan mengeluhkan pengenaan biaya pemindahan tiang listrik
Viral unggahan mengeluhkan pengenaan biaya pemindahan tiang listrik

Intisari-Online.com -Beberapa waktu lalu, viral unggahan di media sosial Twitter terkait keluhan pengenaan biaya pemindahan tiang listrik kepada salah satu pelanggan.

Biaya pemindahan tiang listrik yang dikenakan tersebut senilai Rp74,3 juta.

Hal ini bermula dari akun Twitter @anafis_196 yang mengunggah lampiran surat dari PLN Rayon Bangli, Bali bertanggal 14 Februari 2022, kepada salah satu pelanggan.

Surat tersebut berisikan jawaban terkait permohonan pelanggan perihal penggeseran tiang listrik.

Seperti dikutip dari unggahan tersebut, surat itu merinci biaya-biaya yang perlu ditanggung pelanggan untuk proses penggeseran tiang listrik.

Secara total, biaya-biaya yang perlu ditanggung yakni sebesar Rp74.308.491.

Pada surat tersebut juga dijelaskan proses selanjutnya yang perlu ditempuh pelanggan terkait dengan proses pembayaran.

Akun tersebut menulis, "Udah nitip tiang di tanah milik warga, gak bayar sewa, gak bayar asuransi jika terjadi musibah, eh.. giliran saat minta dipindah, biayanya ditagih ke pemilik tanah. Krng gak waras gimana coba, tuh pe el n.”

PT PLN (Persero) kemudian buka suara terkait viralnya unggahan tersebut.

PLN memastikan telah melakukan koordinasi dengan pelanggan tersebut.

Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Bali I Made Arya menjelaskan, bahwa besarnya biaya yang dikenakan karena pada posisi tiang listrik tersebut terdapat pula gardu yang perlu dipindahkan.

kepada Kompas.com Rabu (8/6/2022), Arya berujar, "Yang case (persoalan) di Bangli itu, di lokasi yang di geser bukan hanya tiang saja, tetapi juga gardu 100 Kva beserta box panel-nya."

Menurutnya, pihak PLN pun telah berkoordinasi dan berkomunikasi persoalan itu dengan pelanggan tersebut terkait detil pengenaan biaya.

Ia pun menegaskan, bahwa biaya tersebut bukanlah pungutan liar (pungli).

Arya berkata, biaya itu merupakan penghitungan dari biaya material, kWh yang tidak tersalurkan saat dilakukan pemindahan, serta biaya jasa karena pekerjaan tersebut harus dikerjakan oleh pihak ketiga atau mitra PLN dengan tetap di bawah pengawasan PLN.

"Terkait masalah tersebut tim kami sudah berkoordinasi, komunikasikan lebih detail dengan pelanggan terkait. Setelah dijelaskan pelanggan paham dan mengerti terkait biaya tersebut. Biaya itu bukan pungli," ujarnya.

Arya menambahkan, bila biaya yang dikenakan terasa mahal, maka pelanggan bisa mengajukan surat permohonan keringanan kepada PLN.

Menurutnya, PLN akan berupaya membantu pelanggan agar biayanya bisa ditekan.

Kondisi ini juga diterapkan pada pelanggan tersebut, yang setelah dilakukan komunikasi antara kedua pihak, ditemukan opsi terkait pemindahan tiang dan gardu listrik yang lebih meringankan pelanggan.

"Jadi pelanggan bisa mengajukan surat permohonan keringanan dan biasanya bisa kami bantu dengan menggunakan material bekas, namun masih handal atau layak pakai sehingga biayanya bisa lebih ringan," jelasnya.

Baca Juga: Bikin Pengusaha Batubara Menjerit Usai 'Dipaksa' Jual Setengah Harga, PLN Justru Diprediksi Bakal Pusing karena Kelebihan Pasokan Listrik, Salah Hitung?

Artikel Terkait