Intisari-Online.com - Kabar baik untuk para pegawai maupun pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pencairan gaji ke-13 para pegawai maupun pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan di tahun 2022 ini!
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dilansir dari kompas.com pada Jumat (3/6/2022), Sri Mulyani telah memberikan petunjuk bahwa gaji akan cair pada tahun 2022 ini.
Sebab kebijakan gaji ke-13 ini sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
Lalu kapan?
Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan cair pada Juli mendatang.
"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022," ungkap Sri Mulyani.
Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli.
Apa yang disampaikan oleh Sri Mulyani juga sudah dikonfirmasi Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa dia telah menandatangani peraturan pemerintah terkait gaji ke-13.
Di mana gaji ke-13 itu diberikan untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun & Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR