- Surat keterangan kelakuan baik dan bebas narkoba dari sekolah
- Surat keterangan baik dari kepolisian untuk lulusan tahun sebelumnya
- Surat keterangan tanggung jawab mutlak orangtua/wali calon peserta didik
Baca Juga: PPDB Sumut 2022, Catat Jadwal untuk SMA/SMK, Jangan Sampai Kelewat!
Baca Juga: PPDB Madrasah DKI Resmi Dibuka! Begini Cara dan Waktu Pendaftarannya
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR