Apa saja yang masuk luka berat menurut Pasal 90 KUHP?
Berdasarkan pasal-pasal tersebut di atas, maka Saudari berhak untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang telah dilakukan pacar Saudari kepada pihak Kepolisian setempat.
Ada baiknya Saudari melakukan pemeriksaan ke dokter dan ada surat dokter yang menyebutkan penyebab dari terganggunya pendengaran saudari, apakah telinga Saudari masih memiliki harapan untuk sembuh atau tidak sama sekali. Hasil pemeriksaan ini dapat menjadi dasar dalam melakukan proses hukum terhadap pacar Saudari. Dan harap juga diperhatikan untuk menyiapkan saksi yang mengetahui tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pacar anda terhadap anda.
Selain itu hasil dari pemeriksaan dokter tersebut diatas dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti bahwa akibat dari penganiayaan telah terjadi luka pada bagian telinga Saudari. Pelaporan yang Saudari lakukan tidak berarti merupakan upaya balas dendam terhadap pacar Saudari tapi setidaknya hal ini memberikan efek jera kepada pacar Saudari dengan harapan pacar Saudari tersebut tidak mengulangi perbuatannya lagi baik terhadap Saudari maupun kepada orang lain.
Demikian tanggapan dari kami, kiranya dapat bermanfaat.
Terimakasih.
Penulis | : | Agus Surono |
Editor | : | Agus Surono |
KOMENTAR