Terkait keinginan Anda yang hendak mengajukan ganti kerugian kepada tersangka, ada 2 (dua) cara, yaitu:
Jika ingin mengajukan gugatan ganti kerugian yang terpisah dengan perkara pidana, maka Anda sebaiknya menunggu terlebih dahulu putusan terhadap perkara pidana tersebut. Sebab apabila Terdakwa terbukti bersalah, maka putusan tersebut adalah dasar yang kuat bagi Anda untuk mengajukan gugatan ganti kerugian. Namun demikian, Anda juga dapat mengajukan gugatan ganti kerugian tanpa menunggu putusan terhadap perkara pidana, asalkan Anda memiliki alasan-alasan yang kuat dan nyata bahwa Anda telah mengalami kerugian akibat tindakan yang dilakukan oleh orang lain.
Terhadap hal ini, KUHAP memberikan dasar hukum melalui ketentuan Pasal 98, yang isinya sebagai berikut:
“(1) Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.”
Berdasarkan pasal tersebut, maka Anda dapat menggabungkan gugatan ganti kerugian tersebut dengan perkara pidana yang sedang berjalan. Penggabungannya wajib dimintakan Kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo paling lambat sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Jadi, berhubung perkara pidana di atas masih dalam tahap pemeriksaan Kepolisian, maka Anda harus menunggu hingga pemeriksaan dilakukan di Pengadilan untuk dapat mengajukan gugatan tersebut.
Sekalipun melalui proses yang berbeda, kedua cara tersebut didasarkan pada satu dasar hukum yang sama, yaitu Pasal 1365 KUHPer, yang isinya:
“tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Dasar Hukum:
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR