Penting untuk Pemiliki Mobil Baru: Dapatkah SPPKB Menjadi Pengganti STNK, Khususnya saat Ditilang?

Ade Sulaeman

Editor

Bagaimana Aturan Hukum Mobil Baru yang Belum Memiliki STNK dan Dapatkah SPPKB menjadi pengganti STNK?
Bagaimana Aturan Hukum Mobil Baru yang Belum Memiliki STNK dan Dapatkah SPPKB menjadi pengganti STNK?

Intisari-Online.com – Salam LBH Mawar Saron.

Sudah satu bulan ini saya menggunakan mobil baru (yang STNK resminya belum jadi) dengan "hanya" dibekali surat keterangan berupa Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB)dari pihak kepolisian plus plat nomor hitam.

Pihak dealer menyatakan bahwa dengan SPPKB tersebut, kita akan “aman” sehingga tidak akan ditilang pihak Kepolisian.

Nah, yang jadi pertanyaan saya, bagaimanakah aturan hukum pada mobil baru yang belum memiliki STNK resmi? Dapatkah SPPKB menjadi pengganti STNK? Bagaimana juga dengan plat nomor hitam yang diberikan pihak kepolisian tersebut? (Adis di Tangerang)

Jawaban:

Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa peraturan yang berlaku terkait dengan kendaraan bermotor dan lalu lintas adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”).

Pada dasarnya, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan, termasuk bagi kendaraan bermotor baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a UU Lalu Lintas.

Berkaitan dengan registrasi kendaraan bermotor baru, Pasal 65 ayat (1) UU Lalu Lintas mengatur bahwa:

Registrasi Kendaraan Bermotor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan:

  1. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pemiliknya;
  2. penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor; dan
  3. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”.
Sehingga, berdasarkan ketentuan di atas, bukti bahwa sebuah kendaraan bermotor baru telah diregistrasi adalah pemilik diberikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”).

Terkait dengan pengoperasian kendaraan bermotor di jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) UU Lalu Lintas.

UU Lalu Lintas juga mengatur mengenai ancaman hukuman apabila seseorang mengendarai kendaraan bermotor tanpa STNK dan TNKB, yang diatur dalam Pasal 288 ayat (1) UU Lalu Lintas, yang selengkapnya berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK adalah tindak pidana lalu lintas. Oleh karena itu, untuk mengoperasikan kendaraan bermotor baru, diwajibkan adanya kelengkapan STNK.

Anda juga menanyakan mengenai kedudukan dari surat pernyataan pendaftaran dan pendataan kendaraan bermotor, yang mana tata cara registrasi kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkap Regident Ranmor”).

Pelaksanaan regident ranmor dilaksanakan melalui tahapan regident kepemilikan dan regident pengoperasian ranmor, yang terdiri dari beberapa kegiatan yang diatur dalam Pasal 30 Perkap Regident Ranmor, yang selengkapnya mengatur:

Pelaksanaan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, meliputi:

  1. identifikasi dan verifikasi;
  2. pembayaran PNBP;
  3. pendaftaran;
  4. penerbitan dan pemberian bukti Regident; dan
  5. pengarsipan.
Dalam hal ini, pendaftaran dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan, yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Perkap Regident Ranmor, yang selengkapnya menyatakan:

“Kegiatan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c meliputi:

  1. pencatatan dan pendataan; dan
  2. pemberian nomor registrasi.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda tentang Surat Pernyataan Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor atau SPPKB, SPPKB merupakan tanda bukti bahwa Anda telah melakukan pendaftaran dan pendataan terhadap mobil baru, namun Anda belum menyelesaikan tahapan Regident Ranmor sampai ke tahap penerbitan bukti regident dan pengarsipan.

Ketentuan mengenai SPPKB yang berlaku di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 168 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (“Pergub No. 168 Tahun 2012”), pada Pasal 1 butir 37 yang menyatakan:

Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPPKB adalah surat yang berfungsi sebagai permohonan STNK, Pendaftaran Kendaraan Bermotor, Dasar Penetapan Pajak dan permohonan penetapan SWDKLLJ”.

Berdasarkan ketentuan di atas, SPPKB merupakan permohonan untuk mengajukan penerbitan STNK, sehingga SPPKB tidak dapat disamakan dengan STNK.

Sehingga dapat dilihat disini bahwa fungsi SPPKB yang dikeluarkan tersebut seharusnya tidak dapat disubsitusikan sebagai pengganti STNK sementara,

Sehingga seharusnya berdasarkan hukum terkait dengan plat nomor hitam yang diberikan pihak Kepolisian, hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena seharusnya STNK dan plat nomor diterbitkan dalam waktu yang bersamaan.

Hal tersebut menjadi pertanyaan besar dan disarankan untuk tidak mengendarai mobil tersebut sampai diterbitkannya STNK, serta melakukan kroscek terhadap pihak yang memberikan plat nomor tersebut.

Demikian penjelasan kami mengenai mobil baru yang belum memiliki STNK dan dapatkah SPPKB menjadi pengganti STNK? Semoga bermanfaat.

(LBH Mawar Saron)

Artikel Terkait