Intisari-Online.com – Suami saya pernah dititipi uang oleh temannya, namun pada saat pengembalian uang tersebut suami saya agak terlambat menyerahkannya karena uang tersebut terpakai untuk keperluan lain. Tidak berapa lama suami saya dipanggil oleh Polisi atas pengaduan temannya tersebut dengan alasan telah melakukan penggelapan uang. Suami saya akhirnya mengembalikan uang titipan tersebut, namun yang menjadi pertanyaan saya adalah, mengapa proses pidana masih berlanjut meski uang sudah dikembalikan.
Terima kasih.
Ibu Tika – Depok
Jawaban
Terima kasih ibu tika atas pertanyaan mengenai alasan proses pidana masih berlanjut meski uang sudah dikembalikan yang telah ibu sampaikan, kami turut prihatin atas permasalahan hukum yang sedang ibu dan suami ibu hadapi.
Permasalahan yang dihadapi oleh suami ibu pada dasarnya adalah terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penggelapan uang yang mana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah “
Bahwa pada dasarnya tindak pidana penggelapan bukanlah delik aduan / tindak pidana aduan, artinya tindak pidana ini wajib diproses oleh penyidik (pihak kepolisisan), maka konsekuensi hukum dari delik ini adalah pihak kepolisian wajib untuk memproses laporan polisi yang ada, walaupun telah ada penggembalian kerugian yang dialami oleh korban.
Jika harus berlanjut, pengembalian uang yang telah dilakukan oleh suami ibu tersebut dapat disampaikan dalam persidangan sebagai pertimbangan yang meringankan bagi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Demikian jawaban dari kami mengenai proses pidana masih berlanjut meski uang sudah dikembalikan. Semoga bermanfaat.