“Seseorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.”
Maksud Pasal ini adalah apabila seseorang laki-laki ingin memiliki istri lebih dari seorang, maka harus ada izin dari Pengadilan yang mengizinkan orang tersebut memiliki istri lebih dari satu.
Apabila suami dari anak tetangga tersebut tidak memiliki izin dari Pengadilan yang mengizinkan memiliki istri lebih dari seorang, maka perkawinan antara suami dengan anak tetangga saudara tersebut dapat dibatalkan karena telah melanggar syarat-syarat perkawinan.
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami istri, suami atau istri. (Vide Pasal 25 Undang-undang perkawinan)
Demikianlah penjelasan kami mengenai hak orang tua membatalkan pernikahan anaknya. Semoga bermanfaat.
Tuhan Memberkati.
(LBH Mawar Saron)
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR