Intisari-Online.com - Anak perempuan tetangga saya menikah dengan seorang laki-laki. 4 bulan setelah menikah, barulah diketahui bahwa laki-laki tersebut telah memiliki istri sebelumnya. Saya tidak tahu mengapa anak perempuan tetangga saya tersebut menikah dengan laki-laki yang telah memiliki istri tersebut. Anak tetangga saya tersebut tidak mau bercerai dengan suaminya dengan alasan bahwa anak tetangga saya tersebut sangat sayang dan cinta dengan suaminya. Tetapi orang tuanya tidak setuju dengan keadaan anaknya yang menikah dengan laki-laki yang memiliki istri.
Yang ingin saya tanyakan, dalam kasus ini, apakah orang tua dapat membatalkan pernikahan anaknya?
Terima kasih atas jawabannya.
(John, Semper, Jakarta Utara)
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan saudara. Saya akan coba menjelasan permasalahan yang tetangga saudara alami.
Tetangga saudara tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan putrinya karena perkawinan putrinya tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 22 dan pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berisi:
Pasal 22
“Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.”
Pasal 23
“Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu:
Jadi, berdasarkan Pasal tersebut di atas, apabila ada syarat-syarat yang dilanggar di dalam melangsungkan perkawinan, maka orang tua dapat membatalkan pernikahan anaknya. Dalam kasus tetangga saudara, syarat-syarat yang dilanggar adalah ketentuan Pasal 9 Undang-undang Perkawinan, yang berisi:
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR