Intisari-Online.com - Yth. LBH Mawar Saron,
Apa yang menjadi alasan seorang tersangka ditahan? Bisakah seseorang yang sedang dalam proses pemeriksaan polisi tidak dipenjara?
Terimakasih.
Indah Pratiwi di Bogor
Jawaban:
Mengenai penahanan, merupakan wewenang dari tiap tingkatan pada proses pidana dalam hal ini dapat dilakukan oleh Kepolisian sampai dengan Mahkamah Agung dengan jangka waktu tertentu.
Bila kita membicarakan alasan seorang tersangka ditahan, yang umumnya dilakukan oleh pihak Kepolisian dan/atau Kejaksaan, maka kita dapat merujuk pada pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu:
Ayat (1) “Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu berwenang melakukan penahanan.”
Ayat (2) “Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.”
Tindakan ini dilakukan terhadap tersangka yang berdasarkan bukti cukup, dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti (Pasal 21 KUHAP).
Selain di Rumah Tahanan Negara (RUTAN), penahanan tersebut dapat dilakukan di kantor polisi terkait bila memiliki sel, dengan catatan tahanan anak dan wanita wajib dipisahkan dari tahanan pria.
Penahanan pun dapat dilakukan dengan tahanan kota atau tahanan rumah, yang umumnya sangat jarang diterapkan. Bila tersangka dikenakan tahanan kota maka ia mempunyai wajib lapor dalam waktu yang ditentukan oleh penyidik.
Nantinya bila terbukti bersalah di pengadilan, maka masa hukuman yang dijatuhkan oleh hakim akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani di Rutan.
Khusus untuk terdakwa yang sewaktu proses pidana menjalani tahanan kota maka pidananya dikurangi 1/5 dan untuk tahanan rumah dikurangi 1/3.
Pasal 22 ayat (1) KUHAP :
“Jenis penahanan dapat berupa:
Demikian jawaban kami mengenai alasan seorang tersangka ditahan.
(LBH Mawar Saron)
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR