“Jika Tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh oran glain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan ak hadir (verstek) kecuali kalau nyata kepada Pengadilan Negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.”
Mengenai berapa kalikah tergugat harus terus-menerus dipanggil sampai majelis hakim memutuskan memeriksa perkara secara in absentia (tanpa hadirnya tergugat), tidak diatur jelas dalam hukum formil.
Namun dalam praktiknya, apabila tergugat sudah lebih dari 3 (tiga) kali dipanggil secara patut dan kediamanannya diketahui dengan jelas, maka sudah cukup alasan bagi majelis hakim bahwa tergugat melepas haknya untuk membela diri dalam perkara tersebut.
Lain halnya bila tergugat tidak diketahui keberadaannya dan tidak pula meninggalkan kuasa untuk mengurus keperluannya, maka pengadilan negeri membuat pemanggilan pada media massa atau surat panggilan yang berlaku selama 3 (tiga) bulan.
Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
“Bila seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusan dan kepentingan-kepentingannya—dan bila telah lampau lima tahun sejak kepergiannya, atau lima tahun setelah diperoleh berita terakhir yang membuktikan bahwa ia masih hidup pada waktu itu sedangkan dalam lima tahun itu tidak ada tanda-tanda tentang hidup atau matinya—atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan dan dengan izin pengadilan negeri di tempat yang ditinggalkannya, boleh dipanggil untuk menghadap pengadilan itu dengan panggilan umum yang berlaku selama jangka waktu tiga bulan, atau lebih lama lagi sebagaimana diperintahkan pengadilan. Bila atas panggilan itu tidak menghadap, baik orang yang tidak hadir itu maupun orang lain untuknya, maka diberi izin pemanggilan kedua dan ketiga. Panggilan ini dimuat dalam surat kabar yang dengan tegas akan ditunjuk oleh Pengadilan Negeri pada waktu memberi izin pertama, dan tiap kali harus ditempel pada pintu utama ruang sidang...”
Demikian jawaban kami mengenai apakah gugatan cerai akan gagal jika suami tak kunjung datang ke persidangan? Kiranya membawa manfaat.
Terima kasih.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR