Advertorial
Intisari-Online.com -
Pengacara Mawar Saron yang terhormat,
Saya mengajukan gugatan cerai terhadap suami saya sejak tiga bulan lalu, namun suami saya tak kunjung datang ke persidangan sekalipun pengadilan berkali-kali memanggil.
Berdasarkan kondisi tersebut,saya sangat khawatir dan merasa butuh masukan. Apakah gugatan cerai akan gagal jika suami tak kunjung datang ke persidangan?
Terima kasih, LBH Mawar Saron!
(Noni, di Kalideres)
Jawaban:
Pembaca yang terhormat,
Terima kasih atas pertanyaan Anda mengenai apakah gugatan cerai akan gagal jika suami tak kunjung datang ke persidangan? Pertama-tama perlu diketahui bahwa dalam persidangan perdata—salah satunya gugatan cerai—kedua belah pihak akan dipanggil secara resmi oleh pengadilan yang memeriksa perkara Anda.
Adapun Surat pemanggilan harus memperhatikan jarak dari tempat kediaman kedua belah pihak sampai ke tempat persidangan itu, sehingga melalui Pasal 122 Herzienne Indlands Reglement (HIR) diaturlah tempo antara hari pemanggilan dari hari persidangan tidak boleh kurang dari tiga hari kerja.
Akibatnya, bila surat pemanggilan ternyata kurang dari tempo tiga hari kerja, maka pihak yang dipanggil tersebut berhak untuk memiliki alasan secara hukum bahwa ia tidak bisa hadir.
Lebih lanjut, bila salah satu pihak yang dalam hal ini adalah suami Anda selaku tergugat, setelah dipanggil dengan patut sesuai Pasal 122 HIR ternyata tetap tidak hadir, maka pemeriksaan dapat dilanjutkan/dilangsungkan tanpa hadirnya tergugat. Hal ini nantinya dapat berujung pada Putusan Verstek (tanpa hadirnya Tergugat).
Pasal 125 ayat (1) HIR:
“Jika Tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh oran glain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan ak hadir (verstek) kecuali kalau nyata kepada Pengadilan Negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.”
Mengenai berapa kalikah tergugat harus terus-menerus dipanggil sampai majelis hakim memutuskan memeriksa perkara secara in absentia (tanpa hadirnya tergugat), tidak diatur jelas dalam hukum formil.
Namun dalam praktiknya, apabila tergugat sudah lebih dari 3 (tiga) kali dipanggil secara patut dan kediamanannya diketahui dengan jelas, maka sudah cukup alasan bagi majelis hakim bahwa tergugat melepas haknya untuk membela diri dalam perkara tersebut.
Lain halnya bila tergugat tidak diketahui keberadaannya dan tidak pula meninggalkan kuasa untuk mengurus keperluannya, maka pengadilan negeri membuat pemanggilan pada media massa atau surat panggilan yang berlaku selama 3 (tiga) bulan.
Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
“Bila seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusan dan kepentingan-kepentingannya—dan bila telah lampau lima tahun sejak kepergiannya, atau lima tahun setelah diperoleh berita terakhir yang membuktikan bahwa ia masih hidup pada waktu itu sedangkan dalam lima tahun itu tidak ada tanda-tanda tentang hidup atau matinya—atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan dan dengan izin pengadilan negeri di tempat yang ditinggalkannya, boleh dipanggil untuk menghadap pengadilan itu dengan panggilan umum yang berlaku selama jangka waktu tiga bulan, atau lebih lama lagi sebagaimana diperintahkan pengadilan. Bila atas panggilan itu tidak menghadap, baik orang yang tidak hadir itu maupun orang lain untuknya, maka diberi izin pemanggilan kedua dan ketiga. Panggilan ini dimuat dalam surat kabar yang dengan tegas akan ditunjuk oleh Pengadilan Negeri pada waktu memberi izin pertama, dan tiap kali harus ditempel pada pintu utama ruang sidang...”
Demikian jawaban kami mengenai apakah gugatan cerai akan gagal jika suami tak kunjung datang ke persidangan? Kiranya membawa manfaat.
Terima kasih.