Intisari-Online.com -
Pengacara Mawar Saron yang terhormat,
Saya mengajukan gugatan cerai terhadap suami saya sejak tiga bulan lalu, namun suami saya tak kunjung datang ke persidangan sekalipun pengadilan berkali-kali memanggil.
Berdasarkan kondisi tersebut,saya sangat khawatir dan merasa butuh masukan. Apakah gugatan cerai akan gagal jika suami tak kunjung datang ke persidangan?
Terima kasih, LBH Mawar Saron!
(Noni, di Kalideres)
Jawaban:
Pembaca yang terhormat,
Terima kasih atas pertanyaan Anda mengenai apakah gugatan cerai akan gagal jika suami tak kunjung datang ke persidangan? Pertama-tama perlu diketahui bahwa dalam persidangan perdata—salah satunya gugatan cerai—kedua belah pihak akan dipanggil secara resmi oleh pengadilan yang memeriksa perkara Anda.
Adapun Surat pemanggilan harus memperhatikan jarak dari tempat kediaman kedua belah pihak sampai ke tempat persidangan itu, sehingga melalui Pasal 122 Herzienne Indlands Reglement (HIR) diaturlah tempo antara hari pemanggilan dari hari persidangan tidak boleh kurang dari tiga hari kerja.
Akibatnya, bila surat pemanggilan ternyata kurang dari tempo tiga hari kerja, maka pihak yang dipanggil tersebut berhak untuk memiliki alasan secara hukum bahwa ia tidak bisa hadir.
Lebih lanjut, bila salah satu pihak yang dalam hal ini adalah suami Anda selaku tergugat, setelah dipanggil dengan patut sesuai Pasal 122 HIR ternyata tetap tidak hadir, maka pemeriksaan dapat dilanjutkan/dilangsungkan tanpa hadirnya tergugat. Hal ini nantinya dapat berujung pada Putusan Verstek (tanpa hadirnya Tergugat).
Pasal 125 ayat (1) HIR:
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR