“penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan”
Perlu diingat juga, bahwa masalah tagihan dan tunggakan kartu kredit ini termasuk dalam ranah hukum perdata, dimana pemenuhan hak dan kewajibannya tidak dapat dipaksakan secara main hakim sendiri (yang akibatnya adalah pelanggaran terhadap hukum public, yaitu hukum pidana), melainkan harus melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata, yaitu melalui Pengadilan.
Anda juga menyatakan bahwa Anda dalam proses negosiasi dengan pihak bank terkait, untuk itu, kami menyarankan, bahwa Anda perlu untuk mengajukan keberatan kepada pihak bank atas cara penagihan utang yang dilakukan oleh debt collector tersebut. Apabila pihak bank (kreditur) melihat adanya itikad baik dari Anda, besar kemungkinan besar bahwa tindakan penagihan utang sebagaimana dilakukan sebelumnya akan dihentikan.
Demikian penjelasan kami terkait upaya hukum jika merasa terganggu dan terancam oleh cara debt collector menagih utang. Semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:1/PUU-XI/2013;
- Peraturan Bank Indonesia Nomor:11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu;
- Peraturan Bank Indonesia Nomor :14/02/PBI/2012 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor:11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu;
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR