3. Raja atau Sultan bisa membawahi secara langsung bupati atau pemimpin desanya.
Namun, juga bisa diwakilkan oleh orang kepercayaan atau pejabat internal dalam kerajaan tersebut.
4. Bupati membawahi Wedana atau Demang. Tugasnya hampir serupa yakni untuk membantu tugas Bupati.
Namun, bupati juga bisa dibantu oleh seorang Kaliwon yang merupakan pemimpin pedesaan tetapi jabatannya berada di bawah bupati.
5. Penewu atau penatus biasanya menerima perintah langsung dari seorang Kaliwon atau Wedana atau Demang.
Perintah ini kemudian akan disampaikan kepada bawahannya.
6. Lurah desa juga diartikan sebagai pemimpin desa atau kapala. Tugasnya juga memimpin desa di tempatnya tinggal.
Baca Juga: 8 Peninggalan Kerajaan Mataram Islam yang Harus Anda Ketahui
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR