Tagihan Rp595.000 untuk Jarak Kurang dari 5 Km: Uber Beri Jawaban dan Pecat Sang Pengemudi Nakal

Ade Sulaeman

Editor

Tagihan Rp595.000 untuk Jarak Kurang dari 5 Km: Uber Beri Jawaban dan Pecat Sang Pengemudi Nakal
Tagihan Rp595.000 untuk Jarak Kurang dari 5 Km: Uber Beri Jawaban dan Pecat Sang Pengemudi Nakal

Intisari-Online.com – Keluhan seorang pengguna Uber bernama Dolly yang harus membayar Rp595.000 untuk jarak kurang dari 5 km akhirnya mendapat jawaban dari pihak Uber.

Uber menyatakan bahwa apabila pengemudi tidak mengakhiri (atau memulai) perjalanan, pengguna bisa menyampaikan keluhan dan feedback melalui fitur “Help” dari dalam aplikasi atau mengirim e-mail ke tim support Uber di alamat support.jakarta@uber.com.

“Kami akan melakukan review, lalu menyesuaikan biaya perjalanan kepada pihak pengguna,” sebut seorang juru bicara Uber Indonesia saat dihubungi oleh KompasTekno, Rabu (10/8/2016).

“Penyesuaian biaya” dimaksud berupa perubahan tarif yang ditagihkan ke kartu kredit pengguna agar sesuai dengan ongkos perjalanan yang sebenarnya.

Jadi, tagihan awal sebesar Rp595.000 pada kasus Dolly dianggap tak berlaku. Yang bersangkutan hanya akan dikenakan tarif Rp18.000 sesuai dengan rute Mal Kota Kasablanka-Setiabudi yang ditempuhnya.

“Akan ada proses maksimal tiga hari kerja untuk adanya penyesuaian (dikredit sehingga nantinya akan tertagih sesuai biaya perjalanan seharusnya),” lanjut sang juru bicara.

Perlu ditambahkan bahwa bentuk refund berupa penyesuaian tagihan ini hanya berlaku untuk pembayaran dengan kartu kredit. Apabila pengguna membayar dengan uang tunai, refund akan dilakukan dalam bentuk kredit Uber untuk dipakai dalam perjalanan berikutnya.

Perlu ditambahkan bahwa bentuk refund berupa penyesuaian tagihan ini hanya berlaku untuk pembayaran dengan kartu kredit. Apabila pengguna membayar dengan uang tunai, refund akan dilakukan dalam bentuk kredit Uber untuk dipakai dalam perjalanan berikutnya.

Belakangan Uber juga menyatakan telah memberhentikan pengemudi tersebut. “Dapat kami konfirmasikan bahwa mitra-pengemudi tersebut sudah dinonaktifkan dari platform Uber,” sebut juru bicara Uber Indonesia saat dihubungi oleh KompasTekno, Rabu (10/8/2016).

Ketika ditanya apakah kesalahan penagihan ini terjadi karena tindakan sopir atau hal lain, pihak Uber menyatakan hal tersebut “tidak terkait dengan sistem atau platform” Uber.

(Oik Yusuf/kompas.com)