Inilah Tiga Barang yang Dilarang Kemenhub untuk Dibawa atau Digunakan Selama Penerbangan

Moh Habib Asyhad

Penulis

Inilah Tiga Barang yang Dilarang Kemenhub untuk Dibawa atau Digunakan Selama Penerbangan
Inilah Tiga Barang yang Dilarang Kemenhub untuk Dibawa atau Digunakan Selama Penerbangan

Intisari-Online.com -Tidak semua barang bisa kita gunakan selama berada dalam penerbangan. Melalui surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE.18 Tahun 2016, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melarang penggunaan tiga barang selama melakukan penerbangan: Samsung Galaxy Note 7, baterai lithium, dan power bank.

“Kementerian Perhubungan menginstruksikan seluruh maskapai untuk meminta dengan sangat kepada penumpang dan personel pesawat udara untuk menonaktifkan (termasuk tidak menggunakan flight mode) dan tidak mengisi ulang (recharge) baterai smartphone Samsung Galaxy Note 7, baik dengan menggunakan power bank atau sumber tenaga lain yang ada dalam pesawat udara (in flight entertainment device) selama dalam penerbangan,” tegas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo, Rabu (14/9), seperti dilansir dari Angkasa.co.id.

Selain itu, seluruh petugas maskapai wajib mengingatkan penumpang untuk segera menginformasikan kepada personil kabin apabila baterai lithium, power bank, dan smartphone Samsung Galaxy Note 7 mengalami kerusakan, panas, mengeluarkan asap, atau hilang di dalam pesawat udara.

Jika petugas menemukan tiga benda itu ketika pemeriksaan keamanan bagasi tercatat (checked baggage), petugas bandara harus mengeluarkan barang-barang tersebut dan segera berkoordinasi dengan pemilik barang dan maskapai terkait untuk penanganan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Keselamatan penerbangan dapat tercipta bila ada kerjasama antara pemerintah sebagai regulator, operator dan tentunya para pengguna jasa penerbangan,” ungkap Hemi.

Pengaturan penanganan barang elektronik saat melakukan penerbangan merupakan langkah antisipasi atas kejadian terbakar dan meledaknya peralatan elektronika yang menggunakan baterai lithium seperti dimuat dalam press communication Samsung dalam laman resminya. Sedikitnya telah terjadi 35 kejadian yang dilaporkan di seluruh dunia terkait dengan permasalahan baterai pada Samsung Galaxy Note 7.

Regulator penerbangan Amerika Serikat, Federal Aviation Administration (FAA) juga telah mengeluarkan Surat Edaran Keselamatan Penerbangan pada tanggal 8 September 2016. Begitupun dengan European Aviation Safety Agency (EASA), yang juga telah mengeluarkan Safety Information Bulletin EASA No. 2016-13 tanggal 9 September 2016 lalu tentang Fire Hazards Associated with Samsung Galaxy Note 7 Devices.(Angkasa.co.id)