Dirumuskan oleh Para Pendiri Bangsa, Apa Makna Pancasila sebagai Dasar Negara?

Khaerunisa

Editor

Ilustrasi. Sidang BPUPKI yang merumuskan dasar negara Indonesia.
Ilustrasi. Sidang BPUPKI yang merumuskan dasar negara Indonesia.

Intisari-Online.com - Apa makna Pancasila sebagai dasar negara?

Dasar negara Indonesia yaitu Pancasila, yang memiliki sejarah panjang dalam perumusannya.

Pada 1 Juni 1945, Soekarno berpidato dalam sidang BPUPKI pertama mengenai rumusan dasar negara Indonesia.

Rumusan yang diperkenalkan Soekarno itu dinamakan “Pancasila”.

Baca Juga: Berikut Ini 10 Contoh Pengamalan Sila ke-2 di Keluarga, Catat Ya!

Pancasila sendiri diambil dari bahsa Sansekerta panca yang berarti lima dan syila yang berarti alas atau dasar.

Sedangkan menurut huruf Dewanagari, syiila memiliki arti peraturan tingkah laku yang baik.

Lima asas dalam pidato Soekarno tersebut, di antaranya: nasionalisme atau kebangkitan nasional, internasionalisme atau peri kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang berkebudayaan.

Setelah sidang BPUPKI pertama, perumusan Pancasila juga dilakukan pada sidang kedua BPUPKI pada 10 sampai 16 Juli 1945.

Baca Juga: Bisa Bikin Menyesal Tujuh Turunan, Wanita Ini Syok Bukan Main Setelah Bakar 'Sampah' yang Ternyata Bisa Membuatnya Jadi Milyader Ini

Kemudian, Pancasila disahkan sebagai dasar negara Indonesia pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Pancasila tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan diresmikan dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Pancasila tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di alinea keempat.

Isi Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai berikut:

1. Ketuhanan yang maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Wilayahnya Terus-Terusan Dipepet Rusia, Lantas Kemanakan Penduduk Ukraina yang Tinggal di Kawasan Perbatasan Rusia, Sudah Dihabisi Atau Pergi Mengungsi?

Makna Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila punya sejumlah kedudukan dan fungsi, salah satunya kedudukan pancasila sebagai dasar negara.

Pancasila sebagai dasar negara, yaitu menjadi kaidah negara yang fundamental atau mendasar. Dengan demikian, sifatnya tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun.

Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Begitulah pentingnya kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.

Baca Juga: Perlu Diketahui Ini Dia 8 Gejala Varian Omicron dan Kemampuan Penularannya, Simak Agar Tak Mudah Tertular

Dalam buku Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2012) karya Ronto, mengubah Pancasila berati membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai makna sebagai berikut:

  • Sebagai dasar untuk menata negara yang merdeka dan berdaulat.
  • Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa. Sehingga tercapai tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4.
  • Sebagai dasar, arah dan petunjuk aktifitas kehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Pantas Saja Kasus Omicron di Indonesia Bertambah,Ternyata Pasien Terbaru Punya Riwayat Perjalanandari Negara Sedang Dihantam Lebih dari 10.000 Kasus Omicron Ini

(*)

Artikel Terkait