Intisari-Online.com - Apa makna Pancasila sebagai dasar negara?
Dasar negara Indonesia yaitu Pancasila, yang memiliki sejarah panjang dalam perumusannya.
Pada 1 Juni 1945, Soekarno berpidato dalam sidang BPUPKI pertama mengenai rumusan dasar negara Indonesia.
Rumusan yang diperkenalkan Soekarno itu dinamakan “Pancasila”.
Baca Juga: Berikut Ini 10 Contoh Pengamalan Sila ke-2 di Keluarga, Catat Ya!
Pancasila sendiri diambil dari bahsa Sansekerta panca yang berarti lima dan syila yang berarti alas atau dasar.
Sedangkan menurut huruf Dewanagari, syiila memiliki arti peraturan tingkah laku yang baik.
Lima asas dalam pidato Soekarno tersebut, di antaranya: nasionalisme atau kebangkitan nasional, internasionalisme atau peri kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang berkebudayaan.
Setelah sidang BPUPKI pertama, perumusan Pancasila juga dilakukan pada sidang kedua BPUPKI pada 10 sampai 16 Juli 1945.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR