“Secara regulasi pengusaha diwajibkan mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS. Namun fakta di lapangan belum demikian,” tuturnya.
Lewat kepemilikan BPJS, pegawai bisa menikmati skema Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Apabila pekerja mengalami PHK, pekerja bisa mengklaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ke kantor BPJS. Nantinya, pekerja akan mendapat tiga manfaat, yakni penggantian gaji dalam jumlah tertentu, informasi pasar kerja, serta pelatihan.
Meski begitu, Surya menyatakan bahwa pegawai yang belum memiliki BPJS tetap memiliki sejumlah alternatif subsidi lain. Salah satunya adalah program Kartu Pekerja dan program kewirausahaan dengan dana hampir Rp 700 triliun.
Penulis | : | Fathia Yasmine |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR