Intisari-Online.com - Vereenigde Oost Indische Compagnie atau VOC, sering disebut Kompeni ia merupakan perserikatan dagang untuk Hindia Timur yang dibentuk oleh Belanda.
VOC didirikan di Belanda pada 22 Maret 1602.
Dalam pendiriannya, ditetapkan Staten General atau Badan Pemerintah Tertinggi berupa beberapa hak dan kekuasaan kepada kompeni untuk mempekuat tujuannya, yaitu berniaga.
Secara jelas, untuk mencapai tujuannya mendapatkan laba kompeni atau VOC mendapat hak octrooi atau sejumlah kewenangan.
Di antaranya hak monopoli berniaga, hak memiliki tanah berdiam, hak mendirikan benteng pertahanan, hak membuat perjanjian dengan raja-raja di Hindia.
Kemudian hak membentuk angkatan perang, hak melaksanakan kehakiman dan peradilan, hingga mencetak dan mengeluarkan mata uang sendiri.
Hadirnya VOC dengan kewenangan dan hak-hak istimewanya itulah alasan mengapa perserikatan dagang ini disebut sebagai negara dalam negara.
Bahkan, dengan adanya VOC, penerapan hukum di wilayah Indonesia saat itu mengalami perubahan.
Sebelumnya, orang Belanda yang datang ke Hindia Belanda membawa hukum dari negara asalanya tunduk kepada hukum Belanda.
Sehingga, baik orang pribumi maupun Belanda hidup di bawah di tata hukum masing-masing.
Tetapi, dengan berdirinya VOC pada 22 maret 1602 melahirkan suatu rumusan prinsip.
Yaitu, daerah yang dikuasai oleh VOC harus berlaku hukum VOC, baik orang VOC sendiri maupun Indonesia.
Selain itu, zaman VOC, peraturan hukum berbeda-beda antara tempat di pantai laut dan daerah lain yang termasuk dalam kekuasaan VOC.
Lambat laun daerah kecil yang berdekatan dengan gedung VOC masuk dalam lingkungan VOC dan berlaku hukum Barat Kompeni untuk semua penduduk pribumi serta bangsa Tiongkok.
Artinya, penduduk pribumi harus menggunakan hukum Belanda bila mereka berdagang dengan Kompeni. Dengan kata lain, politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
Didirikannya VOC sendiri bertujuan melindungi perdagangan Belanda di kawasan Samudra Hindia, dan untuk membantu kerajaan berperang melawan Spanyol yang menjajah Belanda.
Saat itu, banyaknya perusahaan dagang Belanda yang beroperasi di Nusantara mengacaukan harga dan keuntungan.
Sehingga pada 1598, parlemen Belanda (Staten Generaal) mengusulkan perusahaan yang saling bersaing itu digabung menjadi sebuah kongsi dagang dan terbentuklah VOC.
Tetapi, beberapa puluh tahun kemudian, VOC mengalami kebangkrutan dan seluruh hak perusahaan diambil alih oleh De Bataafse Republik.
Pada tahun 1799, berakhirlah seluruh harta kekayaan VOC termasuk di tanah jajahan.
(*)