Mengapa VOC Dikatakan sebagai Negara dalam Negara? Ini Penjelasannya

Khaerunisa

Editor

Kantor pusat VOC di Amsterdam. Dibangun pada 1606 dan dihancurkan pada 1891. Sekarang menjadi lokasi Bushuis.
Kantor pusat VOC di Amsterdam. Dibangun pada 1606 dan dihancurkan pada 1891. Sekarang menjadi lokasi Bushuis.

Intisari-Online.com - Vereenigde Oost Indische Compagnie atau VOC, sering disebut Kompeni ia merupakan perserikatan dagang untuk Hindia Timur yang dibentuk oleh Belanda.

VOC didirikan di Belanda pada 22 Maret 1602.

Dalam pendiriannya, ditetapkan Staten General atau Badan Pemerintah Tertinggi berupa beberapa hak dan kekuasaan kepada kompeni untuk mempekuat tujuannya, yaitu berniaga.

Secara jelas, untuk mencapai tujuannya mendapatkan laba kompeni atau VOC mendapat hak octrooi atau sejumlah kewenangan.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Belanda Tiba-tiba Puji Cara Masyarakat Indonesia Hadapi Pandemi, Tagar yang Sempat Viral Ini Jadi Pemicunya

Di antaranya hak monopoli berniaga, hak memiliki tanah berdiam, hak mendirikan benteng pertahanan, hak membuat perjanjian dengan raja-raja di Hindia.

Kemudian hak membentuk angkatan perang, hak melaksanakan kehakiman dan peradilan, hingga mencetak dan mengeluarkan mata uang sendiri.

Hadirnya VOC dengan kewenangan dan hak-hak istimewanya itulah alasan mengapa perserikatan dagang ini disebut sebagai negara dalam negara.

Bahkan, dengan adanya VOC, penerapan hukum di wilayah Indonesia saat itu mengalami perubahan.

Baca Juga: Sering Dianggap Bersalah Karena Tenggelamkan Kampung Guna Dirikan Rowo Jombor demi Sumber Irigasi Perkebunannya, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Belanda Bangun Danau Luas Itu

Sebelumnya, orang Belanda yang datang ke Hindia Belanda membawa hukum dari negara asalanya tunduk kepada hukum Belanda.

Sehingga, baik orang pribumi maupun Belanda hidup di bawah di tata hukum masing-masing.

Tetapi, dengan berdirinya VOC pada 22 maret 1602 melahirkan suatu rumusan prinsip.

Yaitu, daerah yang dikuasai oleh VOC harus berlaku hukum VOC, baik orang VOC sendiri maupun Indonesia.

Baca Juga: Pernah Kuasai Seluruh Jawa hingga Nusantara, Bagaimana Kemasyuran Majapahit Malah Runtuh Akibat Ulahnya Sendiri?

Selain itu, zaman VOC, peraturan hukum berbeda-beda antara tempat di pantai laut dan daerah lain yang termasuk dalam kekuasaan VOC.

Lambat laun daerah kecil yang berdekatan dengan gedung VOC masuk dalam lingkungan VOC dan berlaku hukum Barat Kompeni untuk semua penduduk pribumi serta bangsa Tiongkok.

Artinya, penduduk pribumi harus menggunakan hukum Belanda bila mereka berdagang dengan Kompeni. Dengan kata lain, politik hukum kompeni bersifat oportunitis.

Didirikannya VOC sendiri bertujuan melindungi perdagangan Belanda di kawasan Samudra Hindia, dan untuk membantu kerajaan berperang melawan Spanyol yang menjajah Belanda.

Baca Juga: 2.700 Tahun Mengukir Sejarah di Republik Islam Iran, Populasi Orang Yahudi yang Kurang dari Seperempat Total Penduduk Itu Punya Pengaruh Ekonomi yang Paling Besar, Kok Bisa?

Saat itu, banyaknya perusahaan dagang Belanda yang beroperasi di Nusantara mengacaukan harga dan keuntungan.

Sehingga pada 1598, parlemen Belanda (Staten Generaal) mengusulkan perusahaan yang saling bersaing itu digabung menjadi sebuah kongsi dagang dan terbentuklah VOC.

Tetapi, beberapa puluh tahun kemudian, VOC mengalami kebangkrutan dan seluruh hak perusahaan diambil alih oleh De Bataafse Republik.

Pada tahun 1799, berakhirlah seluruh harta kekayaan VOC termasuk di tanah jajahan.

Baca Juga: Pengidap Kolesterol Pasti Bersorak Gembira, Tekanan Darah Tinggi Bisa Turun Cuma Modal Rutin Konsumsi Ramuan 2 Batang Serai Ini 2 Kali Sehari, Efeknya Bikin Dokter Bengong

(*)

Artikel Terkait