Intisari-Online.com - Mengapa Indonesia disebut negara kepulauan?
Untuk menjawabnya, tentu kita harus tahu dulu apa arti negara kepulauan.
Menurut KBBI, kepulauan artinya gugusan beberapa buah pulau atau kumpulan tanah atau daratan yang dikelilingi air.
Seperti diketahui, Indonesia terdiri dari ribuan pulau dari Sabang sampai Merauke. Jumlahnya lebih dari 17.000 pulau.
Baca Juga: Mengapa Dipilih Burung Garuda sebagai Lambang Negara Indonesia? Ini Alasan dan Sejarahnya
Secara sederhana, Indonesia disebut negara kepulauan karena wilayahnya terdiri dari banyak pulau.
Indonesia sebagai negara kepulauan juga diakui internasional.
Secara hukum, penetapan Indonesia sebagai negara kepulauan sekaligus negara maritim tertuang pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang disebut Prinsip Negara Kepulauan (Archipelagic State Principle).
Itu karena dilihat dari kondisi geografis, ekonomi, politik, dan sejarahnya, negara Indonesia memenuhi syarat untuk menjadi satu negara kepulauan.
Baca Juga: Alasan Mengapa Indonesia Disebut Negara Agraris dan Keuntungan Menjadi Negara Agraris
Indonesia ditetapkan dalam dua pasal UNCLOS 1982, yaitu Pasal 46 dan Pasal 47 ayat 1.
Bab IV dari konvensi tersebut juga menentukan bahwa "kepulauan berarti suatu gugusan pulau-pulau yang termasuk perairan di antara gugusan pulau-pulau tersebut, dan wujud fisik lain-lain,
"yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga gugusan pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya tersebut merupakan suatu kesatuan geografi dan politik yang hakiki, atau secara historis telah dianggap sebagai satu kesatuan."
Bahama, Fiji, Filipina, Indonesia, dan Papua Nugini merupakan lima negara awal yang mendapatkan persetujuan dari PBB sebagai negara kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika pada 10 Desember 1982 tersebut.
Konvensi Hukum Laut PBB 1982 juga dijelaskan jika negara-negara lain tetap memiliki hak di kawasan negara kepulauan.
Hak-hak tersebut diantaranya hak lintas damai serta lintas transit, hak lintas alur laut kepulauan, lalu lintas penerbangan, dan pencarian serta penyelamatan.
Indonesia memang terdiri dari banyak pulau, wilayah lautnya pun lebih luas dari pada wilayah darat, dua pertiga wilayahnya berupa lautan.
Hal itu terlihat dengan adanya garis pantai di hampir setiap pulau di Indonesia sepanjang kurang lebih 81.000 kilometer.
Indonesia menempati urutan kedua setelah Kanada sebagai negara yang memiliki garis pantai terpanjang di dunia.
Sebagai negara dengan garis pantai terpanjang Indonesia memiliki perbatasan maritim dengan 10 negara.
Di antaranya yaitu dengan India (Landas Kontinen), Thailand (Landas Kontinen), Singapura (sebagian Laut Wilayah), Malaysia (sebagian Laut Wilayah, Landas Kontinen).
Kemudian Vietnam (Landas Kontinen), Filipina (ZEE), Palau (ZEE, Landas Kontinen), Papua Nugini (ZEE , Landas Kontinen), Timor Leste (Laut Wilayah, Landas Kontinen, ZEE) dan Australia (ZEE, Landas Kontinen).
(*)