Intisari-Online.com – Setiap tanggal 10 November, rakyat Indonesia memperingati Hari Pahlawan.
Biasanya, setiap tahun peringatan Hari Pahlawan cukup meriah, dengan didahului Upacara Bendera di sekolah-sekolah dan instansi pemerintah.
Namun, karena masa pandemi, dua tahun ini mungkin peringatan Hari Pahlawan diadakan dengan cara sederhana.
Mengapa setiap tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan?
Tanggal 10 November ditetapkan sebagai Hari Pahlawan berdasarkan Keputusan Presiden no. 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
Keputusan Presiden itu ditandatangani oleh Presiden Pertama RI Soekarno.
Terdapat enam hari bersejarah yang termaktub dalam Keppres tersebut, yang dijadikan hari nasionalbukan hari libur, yaitu:
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR