Intisari-Online.com – Setiap tahun di tanggal 10 November, bangsa Indonesia selalu memperingati Hari Pahlawan.
Biasanya, dari anak sekolah hingga pegawai pemerintahan, memperingatinya dengan beragam cara, yang dimulai lebih dahulu dengan Upacara Bendera.
Namun, seperti halnya tahun lalu, kemungkinan peringatan Hari Pahlawan di tahun ini berbeda dari sebelum-sebelumnya karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Tanggal 10 November ditetapkan sebagai Hari Pahlawan berdasarkan Keputusan Presiden no. 316 tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
Keputusan Presiden (Keppres) tersebut ditandatangani oleh Presiden Pertama RI, Ir. Soekarno.
Dituangkan dalam Keppres tersebut, ada enam hari bersejarah yang dijadikan hari nasional tetapi bukan hari libur, yaitu:
- Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei
- Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR