Intisari-Online.com - Selebgram Rachel Vennya kembali menjadi buah bibir, kini karena pelat nomor mobil yang ditungganinya ketika hadir di Polda Metro Jawa pada Kamis (21/10/2021).
Hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kasus kaburnya ia dari wisma atlet, Rachel Vennya justru harus menghadapi masalah lainnya.
Ia menjadi sorotan karena pelat nomor 'RFS' pada mobil Alphard berwarna hitam yang digunakannya saat hadir menjalani pemeriksaan tersebut.
Sempat menjadi pertanyaan karena biasanya nomor kendaraan berakhiran RFS merupakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk pejabat negara.
Penggunaan pelat nomor tersebut diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, berdasarkan data base Ditlantas Polda Metro Jaya, mobil Alphard Vellfire berpelat 'B 139 RSF' itu memang merupakan kendaraan sang selebgram.
Tapi, itu bukanlah nomor kendaraan dengan kode khusus RFS seperti milik pejabat, karena memiliki tiga angka, sementara untuk nomor khusus pejabat negara merupakan empat angka.
Meski begitu, Rachel Vennya tetap tidak terbebas dari pemanggilan. Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Rachel Vennya terkait penggunaan nopol tersebut.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR