Pemerintah melalui Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia huruf “L” memberikan tarif resminya, sebagai berikut:
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan | Tarif per Penerbitan | |
1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka | a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) | Rp20.000.000 |
b. Ada huruf dibelakang angka | Rp15.000.000 | |
2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka | a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) | Rp15.000.000 |
b. Ada huruf dibelakang angka | Rp10.000.000 | |
3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka | a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) | Rp10.000.000 |
| b. Ada huruf dibelakang angka | Rp7.500.000 |
4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka | a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) | Rp7.500.000 |
| b. Ada huruf dibelakang angka | Rp5.000.000 |
Bagaimana? melihat tarif di atas apakah masih ingin punya pelat nomor cantik seperti milik Rachel Vennya?
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR