Intisari-Online.com - Ada perbedaan yang besar antara sidang pertama dan sidang kedua BPUPKI. Termasuk tujuan sidang kedua BPUPKI.
Apa tujuan sidang kedua BPUPKI?
Sidang kedua BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia berlangsung lebih lama dibanding sidang pertama BPUPKI.
Baca Juga: Catat, Ini 6 Poin Penting yang Dibahas dalam Sidang Kedua BPUPKI
Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada 10 hingga 17 Juli 1945.
Ketua sidang kedua BPUPKI sama dengan Ketua Panitia Perancang UUD, yaitu Ir. Soekarno.
Sementara Panitia Perancang UUD beranggotakan 19 orang.
Selain itu, BPUPKI juga membentuk sejumlah panitia.
Di antaranya Panitia Pembelaan Tanah Air dan Panitia Ekonomi dan Keuangan.
Ketua Panitia Pembelaan Tanah Air adalah Abikoesno Tjokrosoejoso.
Baca Juga: Diketuai Soekarno, Sidang Kedua BPUPKI Membahas Tentang Apa?
Sementara Ketua Panitia Ekonomi dan Keuangan adalah Mohammad Hatta.
Setelahnya, Panitia Perancang UUD membentuk kelompok kecil berisi 7 orang pada 11 Juli 1945.
Alasan banyaknya panitia yang terlibat dalam sidang kedua BPUPKI itu karena tujuan dari sidang kedua BPUPKI.
Di mana tujuan sidang kedua BPUPKI di antaranya membicarakan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, dan rancangan Undang-Undang Dasar (UUD).
Selain itu tujuan sidang kedua BPUPKI lainnya adalah membahas ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan, dan pengajaran.
Kembali ke Panitia Perancang UUD, di mana mereka melaporkan hasil pembahasan mereka tentang UUD.
Ada 3 konsep yang dibahas yaitu konsep pernyataan kemerdekaan Indonesia, Pembukaan UUD atau preambule, dan Batang Tubuh UUD atau isi.
Ketiga konsep tersebut disampaikan dalam sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945.
Setelah kurang lebih satu jam, ketiga konsep itu lalu diterima oleh sidang BPUPKI.
Sidang BPUPKI kedua juga membahas bentuk negara.
Baca Juga: Catat, Seperti Ini Proses Sidang Resmi dan Hasil Sidang Kedua BPUPKI
Ada beberapa pendapat. Seperti pilihan bentuk negara kerajaan (monarki), negara Islam, negara federal, atau negara republik.
Pada akhirnya, lewat pemungutan suara, BPUPKI menyetujui negara republik sebagai bentuk negara Indonesia.
Terakhir, BPUPKI membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Usulan awal, wilayah negara Indonesia mencakup seluruh wilayah bekas koloni Hindia Belanda ditambah dengan wilayah Malaya.
Tetapi tidak mencakup Papua (Irian).
Lalu usul lain ditambah seluruh wilayah bekas koloni Hindia Belanda, seperti Malaya, Borneo Utara, Irian Timur, dan Timor Timur.
Pada akhirnya, BPUPKI menyetujui wilayah Kepulauan Indonesia yaitu seluruh wilayah bekas koloni Hindia Belanda.
Baca Juga: Bagaimana Proses Sidang Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI yang Tepat?
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR