Advertorial
Intisari-Online.com – Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk oleh pemerintah Jepang untuk persiapan kemerdekaan Indonesia.
BUPKI dalam bahasa Jepang disebut sebagai Dokuritsu Junbi Cosakai.
Tujuan pembentukan BPUPKI ini mempelajari dan menyelidiki segala hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan, mulai dari ekonomi, politik, dan tata pemerintahan Indonesia.
Ketika itu Jepang sedang menghimpun dukungan untuk melawan sekutu dalam Perang Dunia II, mereka pun memikat hati rakyat Indonesia melalui pembentukan BPUPKI ini.
Baca Juga: Momen-momen Pentingdalam Proses Sidang Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI
Meski dibentuk oleh pemerintah Jepang, namun anggota yang mengemban tugas di BPUPKI ini tetaplah tokoh-tokoh pejuang kemerdekaan Indonesia.
Namun, kenyataannya tugas BPUPKI tidak hanya menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia saja, tetapi juga ‘Merancang Undang-undang Dasar Indonesia yang merdeka dan berdaulat.’
Pada tanggal 1 Maret 1945, BPUPKI dibentuk dengan Ketua adalah Dr. Radjiman Wediodiningrat, dengan 2 ketua muda, dan 60 anggota.
Seperti kita ketahui, Pancasila merupakan dasar negara kita, Republik Indonesia.
Baca Juga: Jadi Tempat Berkumpulnya Para Pendiri Bangsa Indonesia, Inilah Susunan Organisasi BPUPKI
Lalu, apa peran anggota BPUPKI dalam perumusan dasar negara Pancasila?
BPUPKI ketika itu mengadakan dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi.
Berlangsung pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni adalah pelaksanaan sidang pertama BPUPKI.
Sidang pertama ini membahas tentang rumusan dasar negara yang nantinya akan kita kenal dengan sebutan Pancasila.
Muhammad Yamin, pada sidang pertama BPUPKI ini secara lisan mengusulkan lima dasar negara Indonesia merdeka.
Muhammad Yamin mengusulkan lima dasar negara Indonesia, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Baca Juga: Inilah Susunan OrganisasiBPUPKI dalam Sidang Pertama, 3 Tokoh Ini Paling Penting!
Kemudian Muhammad Yamin menyampaikan rumusan dasar negara itu secara tertulis kepada ketua sidang BPUPKI.
Namun, apa yang disampaikan oleh Muhammad Yamin secara tertulis ini berbeda dengan yang disampaikannya secara lisan.
Secara tertulis, ini usulan rumusan yang disampaikan oleh Muhammad Yamin:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Baca Juga: Diketuai Soekarno, Sidang Kedua BPUPKI Membahas Tentang Apa?
Sementara itu, Panitia Sembilan terbentuk pada tanggal 22 Juni 1945, yang kemudian merumuskan dasar negara yang disebut Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Rumusan dasar negara yang tercantum dalam Jakarta Charter adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan dalam Jakarta Charter inilah yang kelak akan diubah dengan perumusan kata seperti Pancasila yang kita kenal hari ini.
Yang kemudian disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Baca Juga: Catat, Ini 6 Poin Penting yang Dibahas dalam Sidang Kedua BPUPKI
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari