Mesi begitu merugikannya, namun S mengaku sementara ini tidak ada keinginan untuk melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi.
S mengaku memilih menyelesaikan dengan melunasi tagihan dari pinjol ilegal tersebut.
Namun, ia menghimbau orang-orang untuk tidak meminjam uang melalui pinjaman online ilegal seperti yang dilakukannya.
"Mungkin tidak (lapor polisi) karena mungkin lebih menguras tenaga dan pikiran. Intinya malah bagaimana kita bisa menghindari saja," ungkapnya.
"Dalam penyelesaian ini kalau saya pribadi 27 aplikasi. Karena sekali klik bisa disetujui lima aplikasi. Selama dua sampai tiga bulan sekitar Rp 75 juta," sambung dia.
Pasalnya, selain bunganya tidak masuk akal, cara penagihan yang dilakukan tidak secara manusiawi.
"Kalau pinjaman online yang ilegal sangat memberatkan dan menjerat kita. Karena bunga tidak masuk akal dan penagihannnya tidak manusiawi," terang dia.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Boyolali, Insan Adi Asmono mengimbau PNS, ASN atau pegawai di lingkungan Pemkab Boyolali lebih berhati-hati dalam menentukan keputusan terkait dengan pinjaman.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR