Intisari-online.com - Idul Fitri atau Hari Raya Lebaran memang tidak bisa dipisahkan dengan mudik.
Namun sepertinya kali ini memang harus dipisahkan.
Saat ini menjadi tahun kedua kita menyambut tradisi mudik di tengah wabah terbesar dalam sejarah manusia.
Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan aturan pelarangan mudik, juga untuk kedua kalinya.
Hanya bedanya dengan tahun lalu, kali ini pemerintah tampak lebih sigap: buru-buru melarang sejak awal bulan Ramadan – semula diberlakukan antara 6-17 Mei, kemudian rentang waktunya diperpanjang mulai 22 April hingga 24 Mei.
Tujuannya jelas: mencegah naiknya angka transmisi, yang biasanya selalu melonjak acap kali pasca-liburan panjang, sebagaimana terjadi pada awal tahun 2021.
Ambil contoh, pada 27 Januari 2021, sebulan setelah libur panjang Tahun Baru, kasus positif di Indonesia mencapai rekor lebih dari satu juta jiwa orang.
Padahal sebulan sebelumnya, sekitar akhir Desember 2020 angkanya masih berkisar 600-an ribu.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR