Jawaban:
Terimakasih untuk kepercayaan Anda menyampaikan pertanyaan kepada kami.
Pada dasarnya harta yang dibeli atau dimiliki dalam perkawinan merupakan harta bersama sebagaimana yang tercantum dalam landasan hukum hak waris dan harta bawaan pasca perceraian, yaitu Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Sejalan dengan Pasal 35 ayat (1) di atas, maka rumah Anda yang telah dibeli dalam perkawinan tahun 1997 di Jakarta merupakan harta bersama.
Atas harta bersama ini bila antara Anda dan mantan suami tidak terdapat perjanjian kawin maka setelah adanya putusan atas gugatan cerai dinyatakan perkawinan putus dan telah berkekuatan hukum tetap (tidak ada upaya hukum lagi) maka Anda dapat mengajukan gugatan harta bersama atas sebidang tanah dan rumah tersebut.
Sementara untuk harta warisan yang didapat oleh mantan suami, merupakan harta bawaan masing-masing dan tidak termasuk dalam harta bersama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi:
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Mengenai pewarisan kepada anak-anak Anda, pewarisan hanya dapat terbuka jika pewaris meninggal sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR