Badan Pertanahan Nasional Akan Tarik Semua Sertifikat Tanah Asli, Rupanya Hendak Dipakai untuk Ini

Maymunah Nasution

Editor

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil.

Intisari-online.com -Aturan baru terkait agraria akan segera diberlakukan pemerintah.

Rencana pemerintah adalah menarik semua sertifikat tanah asli milik masyarakat.

Namun jangan panik, rupanya pemerintah akan menggantinya.

Sertifikat tanah akan diganti dengan sertifikat elektronik atau disebut juga Sertifikat-el.

Baca Juga: Sementara Lahan Sawah Terus Menyusut di Indonesia, Sekarang China Tengah Memperluas Area Persawahannya hingga Sebesar Republik Irlandia!

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Sofyan Djalil belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021), menurut Sofyan, tujuan dari aturan tersebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el.

Baca Juga: Tata Ruang Rumah Dapat Membuat Gemuk, Berikut 6 Tips Menurunkan Berat Badan dengan Mengubahnya

Memang untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.

Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Nantinya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga: Korea Selatan Diketahui Sengaja Bakar Hutan Papua untuk Perluasan Lahan,Warga: 'Saya Menangis, Saya Sedih, Kami Jaga Hutan Ini dengan Baik'

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

Baca Juga: 4 Tahun Menderita Kehilangan Tanah Kelahiran, Nasib Muslim Rohingya Akhirnya Dibahas Oleh Dewan Keamanan PBB Pasca Kudeta

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Adapun beleid ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2/2021), menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap.

Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum.

Baca Juga: Harta Karun Abad Pertengahan; Terbongkarnya Situs Kapal Pemakaman Viking di Tanah Pertanian Oslo, Perlihatkan Status Tinggi Pemiliknya dari Dekorasi nan Mewah

“Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” kata dia.

Barulah setelah itu penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan.

Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa.

Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data.

Baca Juga: Saksi Sejarah Timor Leste ketika Diinvasi Indonesia, Inilah Bella Galhos, Pemberontak Timor Leste yang Selamat Berkat Jadi Agen Ganda, Kabur dari Tanah Kelahirannya Lalu Lakukan Hal Ini

Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.

"Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertifikat elektronik (sertifikat tanah elektronik)," terang Dwi.

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait