Intisari-online.com - Aturan baru terkait agraria akan segera diberlakukan pemerintah.
Rencana pemerintah adalah menarik semua sertifikat tanah asli milik masyarakat.
Namun jangan panik, rupanya pemerintah akan menggantinya.
Sertifikat tanah akan diganti dengan sertifikat elektronik atau disebut juga Sertifikat-el.
Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Sofyan Djalil belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021), menurut Sofyan, tujuan dari aturan tersebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.
Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el.
Baca Juga: Tata Ruang Rumah Dapat Membuat Gemuk, Berikut 6 Tips Menurunkan Berat Badan dengan Mengubahnya
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR