Tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Wajo mengakui bahwa badik yang digunakan menikam korban merupakan miliknya yang sengaja dibawa.
Dia mengaku menikam korban lantaran merasa terpojok oleh korban.
"Saya terpaksa cabut badik karena sudah terjatuh dan dia (korban) terus menyerang saya" kata AN saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Wajo.
Korban sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit oleh sejumlah warga.
Namun, nyawanya tak tertolong sebelum tiba di rumah sakit.
AN sendiri terancam pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh hingga 15 tahun penjara. (Abdul Haq)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pesta Pernikahan Berujung Maut, Tuan Rumah Tewas Ditikam Tamu Undangan
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR