Advertorial

Misteri Jenazah Bocah Perempuan Ditemukan Terkubur dengan Pakaian Lengkap Akhirnya Terungkap, Berawal dari Keterangan Warga yang Meminjamkan Cangkulnya

Tatik Ariyani

Editor

Intisari-Online.com - Misteri jenazah bocah perempuan berusia delapan tahun yang dikubur masih menggunakan pakaian lengkap akhirnya terungkap.

Warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, dihebohkan dengan ditemukan jenazah bocah perempuan terkubur di TPU Gunung Keneng, Sabtu (12/9/2020).

Jenazah itu ditemukan setelah aparat kepolisian dan warga sekitar membongkar makam yang baru tiba-tiba muncul.

Saat dibongkar, diketahui jenazah tersebut berjenis kelamin perempuan berusia delapan tahun dan masih menggunakan pakaian lengkap.

Baca Juga: Meski Ancaman Sanksi dari Uni Eropa Menghantui, Turki Tetap Nekat Lakukan Latihan Militer di Lepas Pantai Siprus, Mediterania Timur Makin Panas

Polisi menduga, jenazah bocah yang terkubur itu adalah korban pembunuhan.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, ternyata bocah tersebut tewas usai dianiaya kedua orangtuanya berinisial IS (27) dan LH (26), di kontrakannya di Jakarta, pada 26 Agusutus 2020 lalu.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya untuk mengetahui motifnya.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

Baca Juga: Timor Leste Kerap Dipandang Sebelah Mata Sebagai Negara Termiskin di Dunia, Bank Dunia Bocorkan Rencana Gila-gilaan Timor Leste Ini Keluar dari Jurang Kemiskinan

1. Kronologi penemuan jenazah bocah perempuan terkubur, diduga korban pembunuhan

Kapolsek Cijaku AKP Zaenudin mengatakan, ditemukan jenazah tersebut berawal dari pihaknya yang mendapat laporan dari masyarakat adanya makam baru yang tiba-tiba muncul.

Mendapat laporan itu, pihaknya bersama masyarakat setempat melakukan penggalian.

"Saat baru digali setengah kelihatan kakinya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (13/9/2020).

Setelah itu, jenazah dibawa ke RSUD dr Adjidarmo untuk forensik.

Kata Zaenudin, berdasarkan hasil pemeriksaan, jenazah tersebut berjenis kelamin perempuan berusia kira-kira 8 tahun.

Ciri-cirinya menggunakan baju warna orange lengan panjang putih merek Hoya, celana panjang, kerudung hijau motif bunga, rambut hitam sebahu dengan tinggi badan 117 cm.

"Dugaan sementara korban pembunuhan," ujarnya.

Baca Juga: Manfaat Kesehatannya Selangit, Ketumbar Justru Masih Punya Efek Samping Tak Terduga untuk Tubuh

2. Diduga dibunuh orangtuanya

Setalah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan. Ternyata, jenazah bocah perempuan tersebut dibunuh oleh kedua orangtuanya yakni IS dan LH. Keduanya ditangkap di kediamannya di Jakarta.

"Sudah ditangkap, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mendalami motif," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma di Polres Lebak, Minggu.

Kata David, berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan pihaknya terhadap pelaku, peristiwa tersebut terjadi pada 26 Agustus 2020 lalu.

3. Kedua pelaku mengakui perbuatannya

Kepada polisi, keduanya mengaku menganiaya anaknya tersebut hingga meninggal dunia.

Untuk meninggalkan jejak, mereka kemudian membawa jenazah korban ke Cijaku, Lebak, dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah sampai, jenazah kemudian dikubur dengan pakaian lengkap dalam lubang sedalam setengah meter di TPU Gunung Kendeng.

"Mereka menganiaya korban ini sehingga mengakibatkan meninggal dunia TKP di kontrakannya di Jakarta. Karena panik dan dia merasa aman polisi tidak mengetahui, maka dia menguburkan di wilayah Cijaku," kata David.

Baca Juga: Diklaim Terkuat di Asia, Iran Ternyata Punya5 Senjata Andalan yangSangat Menakutkan, Inilah yang Buat Amerika SerikatRagu-ragu Berperang dengan Negara Teluk Ini

4. Terbongkar setelah meminjam cangkul warga

Kata David, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya mendapat infomasi dari warga ada yang meminjam cangkul dengan alasan hendak mengubur kucing.

Berdasarkan informasi tersebut, langsung dilakukan penyelidikan hingga kedua pelaku ditangkap.

"Kita dapat informasi dari warga karena ada yang meminjam cangkul, dari sana kami lakukan lidik," ujarnya.

Polisi telah menetapkan kedua orangtua korban sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dengan jeratan Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

Baca Juga: Selain Punya Kapal Selam Terbesar di Dunia, Jumlah Armada Kapal Selam Rusia Juga Terbanyak di Dunia, Kalahkan AS dan China, 'Semuanya Bertenaga Nuklir hingga Rudal'

Kontributor Banten, Acep Nazmudin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Jenazah Bocah Perempuan Ditemukan Terkubur dengan Pakaian Lengkap, Ternyata Dibunuh Kedua Orangtuanya"

Artikel Terkait