Advertorial
Intisari-Online.com - Kasus pembunuhan yang melibatkan suami dan istri kembali terjadi.
Kali ini terjadidi Indramayu, Jawa Barat.
Bahkan, usai dibunuh, M menguburkan mayat J di bawah tempat tidur.
Mirisnya, pelaku justru tidur di atas kuburan istri di bawah ranjangnya.
"Selama 40 hari juga, pelaku sering tidur di atas jenazah istrinya yang dia kubur di bawah tempat tidurnya," kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, Sabtu (12/9/2020).
Kesal dimintai uang, cekik istri hingga tewas
Sesaat sebelum kejadian, korban meminta uang sebesar Rp150.000 pada pelaku.
Menurut keterangan pelaku, dirinya sempat diminta pergi dari rumah lantaran tak memiliki uang.
"Pelaku itu sempat diusir karena tidak mempunyai uang."
"Diduga karena kesal kepada korban, dia emosi dan langsung mencekiknya kemudian meninggal," kata Kapolres.
Dikubur di bawah ranjang, beralasan istri ke luar kota
Panik setelah mengetahui istrinya tewas, M lalu menggali lubang di bawah tempat tidurnya dengan menggunakan cangkul.
Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak.
M sempat mendapatkan pertanyaan dari warga lantaran istrinya tak terlihat sekitar lebih dari sebulan.
Kepada warga, M mengaku istrinya sedang ke luar kota untuk bekerja.
Padahal selama 40 hari, pelaku kerap tidur di atas jenazah istrinya sendiri di bawah ranjangnya.
Didatangi warga
Pasalnya selama berhari-hari, mereka mencium bau busuk menyengat dari rumah M.
"Kejadian ini diketahui warga beserta RT mendatangi rumah tersebut."
"Setelah warga curiga bau menyengat di dalam kamar."
"Kemudian mereka bersama-sama membongkar dan ditemukan mayat di dalamnya," kata Suhermanto.
Jenazah pun dibawa ke RS Bhayangkara Indramayu untuk divisum.
Terancam 15 tahun penjara
Polisi melakukan penyelidikan. Kecurigaan mengarah ke M karena jawabannya tak konsisten ketika dimintai keterangan.
M pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa lima orang saksi.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Suhermanto, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Mohamad Umar Alwi)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul ""40 Hari, Dia Tidur di Atas Jenazah Istri yang Dikubur di Bawah Tempat Tidurnya"")