Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bobol Gudang Rp 400 Juta dan Buron 4 Tahun, Gembong Perampok Sadis Ditangkap"
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR