Advertorial
Intisari-online.com -Seorang pria di Kanada diminta membayar ganti rugi sekitar Rp 187 juta oleh pengadilan, setelah bertahun-tahun dia kentut dan bersendawa di depan tetangga.
Awalnya Reno Pellegrin mengajukan gugatan kepada pasangan John dan Sherri Wheeldon atas tuduhan penyerangan dan gangguan di Pengadilan British Columbia.
Pasangan Wheeldon itu menggugat balik, di mana mereka menuding Pellegrin sudah menyiksa mereka selama bertahun-tahun, dan membuat mereka "bermimpi buruk".
Pada akhirnya, Hakim Catherine Crockett memenangkan pasangann Wheeldon, dan memerintahkan Pellegrin membayar 16.801 dollar Kanada (Rp 187 juta).
Baca Juga: Inilah Ri Sol-Ju, Istri Kim Jong-un yang Dulunya Jadi Pemandu Sorak
Selain itu seperti diberitakan Newsweek Minggu (16/8/2020), Pellegrin diharuskan membayar ganti rugi atas perusakan tembok yang memisahkan properti mereka di Campbell River.
Dalam keputusannya, Hakim Crockett menerangkan vonis itu merupakan efek jera agar tidak ada yang berperilaku buruk di masa depan.
Namun kepada CBC News, John Wheeldon mengungkapkan denda itu hanyalah "sebagian kecil" dibandingkan trauma yang dia dan istri dapatkan selama bertahun-tahun.
"Uang tidak akan bisa menggantikan enam tahun perbuatan pria ini. Saya melihat mimpi buruk dengan mata kepala saya sendiri," kata dia.
Akar permasalahan dua tetangga itu terjadi pada 2008, ketika Wheeldon membangun lapangan olahraga dan tembok untuk memisahkan wilayah mereka.
Salah perhitungan membuat Wheeldon membuat kesalahan dengan membangun tembok di wilayah Pellegrin, sekitar tujuh inchi, kata Hakim Crockett.
Tetapi, sang hakim mencatat kesaksian Pellegrin bahwa tembok yang dibangun tetangganya itu justru memberikan keuntungan baginya.
Relasi mereka makin memburuk pada 26 April 2014, ketika Pellegrin membuang sekitar sembilan kilogram kotoran anjing di wilayah properti keduanya.
Baca Juga: Coba deh Rutin Minum Rebusan Air Kelapa, Banyak Manfaat Kesehatan Ini Akan Dirasakan Tubuh!
Crockett menjelaskan Pellegrin sempat berkilah dia sudah yakin membuangnya di wilayahnya.
Sebelum mengaku kotoran anjing itu adalah pesan peringatan ke Wheeldon.
Tak lama setelah insiden tersebut, Wheeldon membangun pagar lain di garis properti itu, dan sempat dirusak dua kali sebelum terselesaikan.
Pada Juni 2014, Sherri bermaksud menyerahkan salinan survei garis propertinya kepada seorang teman sebelum Pellegrin meremasnya.
Tidak hanya itu, dia membuat komentar bernada cabul kepada Sherri, yang bahkan disaksikan oleh putranya, tulis Hakim Crockett dalam putusannya.
Pada 15 Desember 2015, Pellegrin kembali berulah dengan menghancurkan tembok menggunakan palu godam sembari mengenakan baju oranye.
Saat Sherri mencoba mencegahnya, Pellegrin malah tertawa dengan mengatakan seharusnya suaminya tidak bermain api dengannya.
Tidak hanya komentar cabul. Pellegrin juga dilaporkan membuat beberapa gestur seperti kentut dan bersendawa setiap kali si tetangga lewat.
Pellegrin sendiri hanya diberikan 2 dollar Kanada (Rp 22.345) untuk tuduhan Wheeldon melewati propertinya dan mendirikan pagar.
(Ardi Priyatno Utomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kentut dan Bersendawa di Depan Tetangga, Pria Ini Diminta Ganti Rugi Rp 187 Juta"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini