Intisari-online.com - Seorang pria di Kanada diminta membayar ganti rugi sekitar Rp 187 juta oleh pengadilan, setelah bertahun-tahun dia kentut dan bersendawa di depan tetangga.
Awalnya Reno Pellegrin mengajukan gugatan kepada pasangan John dan Sherri Wheeldon atas tuduhan penyerangan dan gangguan di Pengadilan British Columbia.
Pasangan Wheeldon itu menggugat balik, di mana mereka menuding Pellegrin sudah menyiksa mereka selama bertahun-tahun, dan membuat mereka "bermimpi buruk".
Pada akhirnya, Hakim Catherine Crockett memenangkan pasangann Wheeldon, dan memerintahkan Pellegrin membayar 16.801 dollar Kanada (Rp 187 juta).
Baca Juga: Inilah Ri Sol-Ju, Istri Kim Jong-un yang Dulunya Jadi Pemandu Sorak
Selain itu seperti diberitakan Newsweek Minggu (16/8/2020), Pellegrin diharuskan membayar ganti rugi atas perusakan tembok yang memisahkan properti mereka di Campbell River.
Dalam keputusannya, Hakim Crockett menerangkan vonis itu merupakan efek jera agar tidak ada yang berperilaku buruk di masa depan.
Namun kepada CBC News, John Wheeldon mengungkapkan denda itu hanyalah "sebagian kecil" dibandingkan trauma yang dia dan istri dapatkan selama bertahun-tahun.
"Uang tidak akan bisa menggantikan enam tahun perbuatan pria ini. Saya melihat mimpi buruk dengan mata kepala saya sendiri," kata dia.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR