Pernyataan berbeda, disampaikan penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Rizal SH.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya begitu berat.
"Hakim tidak mempertimbangkan langkah dari klien kami yang datang ke polsek, menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya," ujar dia.
Selain itu, menurutnya, selama persidangan terdakwa juga bersikap kooperatif dan jelas dalam memberikan keterangan dan mengakui kesalahannya.
"Untuk itu kami akan membahas ini lagi bersama terdakwa.
Kalau memang memungkinkan, akan dilakukan banding karena memang putusan ini menurut kami sangat berat dan tidak sesuai," ujarnya.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR