Intisari-Online.com - Dalam upaya untuk menumbuhkan rasa patriotisme yang lebih kuat di masyarakat, anggota parlemen China mendukung amandemen Undang-Undang (UU) Bendera Nasional dan UU Simbol Nasional.
Melansir Global Times, dukungan ini anggota parlemen China sampaikan dalam pertemuan Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional yang berlangsung pada Minggu (9/8) lalu.
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang dalam pembahasan mengharuskan bendera nasional China dikibarkan di lebih banyak tempat.
Termasuk kompleks partai dan aparatur negara, sekolah, dan fasilitas kebudayaan umum.
Bukan cuma itu, pemerintah akan mendorong masyarakat untuk mengekspresikan rasa patriotismenya dengan menggunakan bendera dan lambang negara dalam bentuk lainnya.
Selain pemerintah, badan legislatif, pengadilan, kejaksaan dan lembaga lainnya, undang-undang juga memerintahkan komite, badan disipliner partai, dan komisi pengawas Partai Komunis China di semua tingkatan mengibarkan bendera nasional setiap hari atau pada hari kerja.
RUU tersebut menyebutkan, fasilitas publik seperti perpustakaan, museum, dan galeri seni wajib mengibarkan bendera nasional setiap hari saat membuka pelayanan.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR