Advertorial

27 Tahun Dipenjara dan Hampir Dihukum Mati, Pria Ini Sebenarnya Tidak Bersalah dan Dibebaskan dari Tuduhan Pembunuhan

Tatik Ariyani

Editor

27 Tahun Dipenjara dan Hampir Dihukum Mati, Pria Ini Sebenarnya Tidak Bersalah dan Dibebaskan dari Tuduhan Pembunuhan

Intisari-Online.com - Cerita di mana orang yang tidak bersalah dihukum penjara masih kerap terjadi.

Pengadilan di China membebaskan seorang pria dari tuduhan pembunuhan setelah dia dipenjara selama 27 tahun terakhir.

Kasus itu menuai perhatian tinggi bagi publik di Negeri "Panda", dengan sorotan terutama diarahkan kepada penyiksaan oleh polisi.

Zhang Yuhuan awalnya dipenjara setelah dituduh membunuh dua bocah pada 1993.

Baca Juga: Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp600.000 Per Bulan, Ini Syaratnya

Dia selalu mengklaim dipaksa mengaku oleh penegak hukum, kalau tidak dia disiksa.

Setelah menghabiskan 27 tahun dalam jeruji besi, pengadilan di timur China memutuskan untuk membatalkan dakwaan pembunuhan pria 52 tahun itu.

Seperti diberitakan kantor berita AFP Kamis (6/8/2020), pengadilan menyatakan bukti yang dipaparkan tak cukup untuk mendukung vonisnya.

"Setelah kami meninjau ulang kasusnya, kami melihat tidak ada bukti langsung yang mendukung dakwaan Zhang," jelas Pengadilan Tinggi Rakyat Jiangxi.

Baca Juga: Tanda-tanda Hamil 30 Minggu, Sakit Maag dan Rasakan Ketidaknyamanan

Karena itu dalam rilis resminya, pengadilan kemudian memutuskan bahwa Zhang dibebaskan dari penjara setelah hampir tiga dekade.

Berdasarkan laporan media pemerintah Xinhua, Zhang menjadi narapidana terlama dalam kasus yang kemudian dianggap tidak sah.

Awalnya dia menerima hukuman mati pada 1995. Namun, hukuman tersebut berubah menjadi seumur hidup setelah Zhang dua tahun dipenjara.

Baca Juga: Usianya Capai 112 Tahun, Buaya Raksasa dengan Panjang Hampir 5 Meter Ini Sempat Mengamuk saat Dilumpuhkan hingga Diangkut Buldoser

Menyusul serangkaian peninjauan kembali yang mengalami kegagalan, Pengadilan Jiangxi pada Maret tahun lalu akhirnya bersedia menguji lagi kasusnya.

Dari peninjauan itu, didapati karung dan tali rami yang ditemukan di lokasi kejadian tak bisa serta merta langsung dikaitkan dengan Zhang.

Setelah dia dinyatakan bebas, Xinhua melaporkan Zhang menjalani reuni penuh haru bersama keluarganya, makan bola nasi ketan dan telur rebus.

Meski pengadilan kemudian memohon maaf atas kesalahan dakwaan, pengacara Zhang, Wang Fei, kepada China Daily menuturkan kliennya bakal menuntut ganti rugi.

"Kami juga berusaha meminta siapa pun yang terlibat dalam kesalahan dakwaan ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Wang.

Para pengamat berulang kali menyoroti sistem peradilan di China, yang mempunyai tingkat hukuman hingga 99 persen.

Baca Juga: Satu Desa Gegeran, 10 Hari Mayat tak Kunjung Dimakamkan Jenazah Malah Melahirkan Dalam Peti Mati, Kondisi Mayat Sudah Membusuk Tapi Begini Kondisi Bayinya

Ardi Priyatno Utomo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di China Dibebaskan dari Tuduhan Pembunuhan Setelah 27 Tahun Dipenjara"

Artikel Terkait