Dia menambahkan, "Jika aset (Jepang) disita ... kami tidak punya pilihan selain merespons, jadi kami harus menghindarinya," katanya seperti yang dilansir Reuters.
Pernyataan keras pemerintah Jepang bermula dari keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang memerintahkan penyitaan aset lokal dari sebuah perusahaan Jepang yang menolak memberikan kompensasi kepada beberapa pekerja paksa pada masa perang.
Jepang menyebut keputusan itu "sangat disesalkan" dan mengatakan akan mendorong pembicaraan dengan Seoul mengenai masalah ini.
Dalam putusan penting pada bulan Oktober 2019, Mahkamah Agung Korea Selatan memerintahkan Nippon Steel & Sumitomo Metal Corp untuk membayar masing-masing 100 juta won (US$ 88.000) kepada empat penggugat yang dipaksa bekerja untuk perusahaan ketika Jepang menjajah Semenanjung Korea pada 1910-1945.
Baca Juga: Bisa Jadi Racun Bagi Tubuh, 6 Makanan Ini Tidak Boleh Dipanaskan Ulang, Berbahaya!
Tetapi perusahaan Jepang menolak untuk mengikuti keputusan itu, dan berpegang pada posisi Jepang bahwa semua masalah kompensasi era kolonial diselesaikan oleh perjanjian 1965 yang memulihkan hubungan diplomatik antara kedua pemerintah.
Pejabat Jepang mengatakan mereka bisa membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional.
Sementara itu, mengutip Reuters, Japan Nippon Steel Corp mengatakan pada hari Selasa (4/8/2020) pihaknya akan mengajukan banding atas putusan pengadilan Korea Selatan yang memungkinkan aset perusahaan di negara itu disita dan dijual sebagai kompensasi atas kerja paksa selama masa perang.
Pengadilan yang lebih rendah di sana menyetujui penyitaan sebagian aset domestik Nippon Steel pada tahun 2019, dan Kantor Berita Yonhap mengatakan Pengadilan Distrik Daegu pada Juni menetapkan tenggat waktu hari Selasa ini untuk memulai proses.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR