Advertorial
Covid Hari Ini 26 Juli 2020: Di Negara Ini Covid-19 Justru Digunakan untuk Cara Membunuh Tahanan Palestina Lewat Cara Mengenaskan Ini: Membunuh Pelan-pelan!
Intisari-online.com -Sampai saat ini 26 Juli 2020 terdapat 16.245.185 kasus Covid-19 di Indonesia.
Tercatat ada 649.271 kematian, dengan jumlah pasien yang sembuh sebanyak 9.943.307 orang.
Amerika Serikat (AS) masih mencatat kasus Covid-19 paling banyak di dunia dengan jumlah kasus 4.316.054, disusul Brasil dengan 2.396.434 kasus.
Indonesia telah mencatat 98.778 kasus dengan tambahan kasus baru 1.492, total kematian 4.781.
Baca Juga: Cara Mudah Jadi Member BlackPink Wannabe, Pakai Aplikasi Doublicat!
Saat ini Indonesia bertengger di posisi ke-24 di bawah Irak dan di atas Mesir.
Sementara itu mengutip kompas.com, Israel terapkan aturan mengerikan kepada tahanan Palestina terkait Covid-19.
Kamis lalu 23 Juli 2020, pengadilan Israel menyatakan jika tahanan Palestina di penjara Israel tidak berhak menerapkan jaga jarak sosial (social distancing) untuk melawan penularan virus Corona.
Melansir Middle East Eye (MEE), Otoritas Israel beralasan, tahanan Palestina yang berada di penjara Gilboa tidak ada bedanya dengan anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah.
Pengadilan terkemuka Israel menolak petisi yang dibuat Pusat Hukum Adalah yang membela hak-hak asasi minoritas.
Menurut pengadilan, para tahanan tidak perlu menerapkan social distancing di penjara Gilboa, sebuah fasilitas penahanan di bagian utara Israel yang berisi sekitar 450 warga Palestina yang diklasifikasikan Israel sebagai "tahanan keamanan".
Pengacara pihak Adalah, Myssana Morany dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan putusan itu mengecam pengadilan karena menurutnya, jaga jarak selama wabah Covid-19 penting untuk diterapkan semua orang.
Morany mengatakan seperti yang dikutip MEE, "Otoritas Israel mengklaim di pengadilan bahwa kebijakan social distancing yang penting untuk melindungi tahanan dengan tuduhan kriminalitas entah bagaimana (dianggap) tidak relevan untuk 'tahanan keamanan'."
Dia melanjutkan, "Dinas Penjara Israel seharusnya berdiri bersama dengan kami hari ini dan menuntut agar (para tahanan) diberi sarana untuk melindungi kesehatan dan keselamatan mereka, dan itu merupakan tanggung jawab (Israel)."
Alasan pengadilan juga dianggap tidak masuk akal, yakni menyamakan penjara dengan ruang keluarga dan para tahanan dipaksa untuk tetap melakukan kontak sehari-hari dengan penjaga yang berpotensi terinfeksi Covid-19 di luar tembok penjara.
Keputusan pengadilan itu dianggap pihak Adalah sebagai sesuatu yang membahayakan kehidupan dan kesehatan warga Palestina yang ditahan oleh Israel.
Tentunya juga menjadi ancaman bagi masyarakat secara keseluruhan.
Baca Juga: Warga Garut Ini Pasang Sendiri Kabel Optik di Kampungnya, Internet Unlimited Cuma Rp 33 Ribu Sebulan
Sebelumnya, pada April lalu, sekelompok pakar HAM menyeru Israel agar tidak mendiskriminasi ribuan tahanan Palestina yang menghadapi risiko penularan tinggi wabah Covid-19.
Para aktivis HAM itu juga telah meminta agar Israel membebaskan tahanan yang paling rentan.
Terdapat lebih dari 4.520 tahanan Palestina menuru MEE, termasuk 183 anak-anak, 43 wanita dan 700 tahanan lain yang punya riwayat medis bawaan di penjara-penjara Israel berdasarkan keterangan pakar PBB.
Dalam pernyataannya, PBB mengatakan bahwa Israel telah membebaskan ratusan tahanan berkebangsaan Israel karena pandemi, namun menolak membebaskan tahanan Palestina.
"Itu menunjukkan perlakuan diskriminatif terhadap tahanan Palestina, yang akan menjadi pelanggaran terhadap hukum internasional," ujar kelompok aktivis HAM PBB itu.
Membahayakan nyawa
Di penjara Gilboa, setidaknya terdapat 30 penjaga dan 7 tahanan yang terinfeksi virus corona, sementara 489 penjaga dan 58 tahanan lainnya berada di ruang karantina, menurut informasi yang disediakan untuk pengadilan oleh perwakilan negara Israel.
Setidaknya, 1 dari pasien virus corona itu tengah melawan penyakit bawaan lainnya, yaitu kanker.
Sementara Mahkamah Agung Israel telah memutuskan bahwa fasilitas penjara Israel harus menjamin ruang hidup minimum 4,5 meter persegi per tahanan, layanan penjara Israel belum mematuhi keputusan tersebut, ungkap pihak Adalah.
Kondisi penjara Gilboa saat ini tidak memungkinkan para tahanan melakukan jaga jarak sosial dengan 6 tahanan berada dalam sel seluas 22 meter persegi yang berisi 3 tempat tidur susun, sebuah toilet bersama dan ruang mandi.
"Dengan kondisi ini, para tahanan tidak bisa menerapkan pedoman jaga jarak sosial Kementerian Kesehatan Israel untuk mencegah penyebaran Covid-19, sehingga membahayakan keselamatan dan kehidupan mereka," ungkap pihak Adalah.
(Miranti Kencana Wirawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengadilan Israel: Tahanan Palestina Tidak Berhak Terapkan Social Distancing"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini