Intisari-online.com - Pemerintah resmi wajibkan e-commerce luar negeri untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang/jasa yang diperjualbelikan.
Artinya, konsumen yang belanja online harus membayar 10% lebih mahal dari barang yang dibeli.
Dalam hal tersebut, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN PMSE terhadap pelaku usaha yang telah memenuhi batasan kriteria.
Adapun, batasan kriteria e-commerce yang bakal mematok PPN yakni memiliki nilai transaksi dengan pembeli melebihi Rp 600 juta per tahun, atau Rp 50 juta per bulan.
Kemudian, pengakses situs e-commerce lebih dari 12.000 pengakses dalam satu tahun, atau 1.000 pengakses dalam satu bulan.
Pemungutan PPN ini efektif per tanggal 1 Agustus 2020.
Sebagai contoh, Mawar membeli perangkat lunak seharga Rp 1 juta di platform e-commerce tertentu, maka mulai awal bulan Agustus harganya menjadi Rp 1,1 juta.
Sehingga, Mawar memiliki beban tambahan bayar Rp 100.000.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR