Advertorial
Intisari-Online.com - Masihkah Anda ingat tentang rumah Eko Purnomo?
Pada tahun 2018 silam, rumahEko Purnomo (37), wargaKampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, mendadak viral.
Bagaimana tidak, Eko tidak bisa pergi ke rumahnya sejak tahun 2016.
Alasannya aksesmasuk menuju rumahnyatertutup oleh tembok-tembok milik tetangganya.
Jika dilihat dari foto,seluruh akses menuju rumah Eko dihalangi tembok rumah tetangganya.
Nah, bagaimana kabar rumah Eko Purnomo kini?
Dilansir daritribunnewswiki.com pada Minggu (7/6/2020), setelahviral, rumahEko Purnomokini terlihat berbeda.
Kondisi tersebut didapati oleh wartawan Tribun Jabar yang meninjau langsung rumah Eko Purnomo.
Pantauan Tribun Jabar pada Rabu (3/6/2020), akses jalan menuju rumah pak Eko kini sudah tersedia.
Tak besar memang, hanya cukup untuk seukuran tubuh.
Hanya saja rumah Eko Purnomo kini terlihat sangat kotor. Rumah seluas 76 meter itu juga terkunci.
Keterangan seorang remaja bernama Asep (13), Eko Purnomo sudah lama meninggalkan rumah tersebut.
"Sudah lama rumahnya pak eko tak ditinggali," ujar Asep (13) pada Rabu (3/6/2020).
Sedangkan, tetangga sebelah rumah Eko, Anih (60) mengatakan sepengetahuannya rumah itu telah kosong sejak lama.
Hanya sesekali, Eko menyambangi rumah itu.
"Sebelumnya pernah di kontrakkan."
"Kalau terbaru kesini, kami kurang tahu. Pernah dulu terakhir malam datangnya," katanya.
Menurut warga yang tinggal sejak 2002 itu, rumah milik orangtua Eko pernah hendak mau dijual senilai Rp80 juta.
Namun, hingga kini belum terjual.
"Sebelumnya masuk dari belakang, kalau ada jalan sempit ini baru ada sekitar dua tahun lalu."
"Terakhir, eko bilang tinggal ngontrak di karanganyar. Enggak tahu kalau sekarang di mana," ujarnya.
Ketika viral dulu,Eko Purnomo sempat mengadukan ke BPN terkait rumahnya tersbut yang tak memiliki akses jalan.
Rupanya, permasalahan tersebut saat ini sudah berhasil dipecahkan.
Pak Eko kini diberi akses jalan untuk menuju ke rumahnya oleh tetangganya selebar 1 meter.
Kesepakatan ini didapat setelah dilakukan mediasi yang digelar di Kantor Kecamatan Ujung Berung pada Rabu (19/9/2018) kemarin.
Namun, meskipun sudah menghasilkan kesepakatan untuk akses jalan menuju rumahnya,pak eko merasa masih belum puas denngan hasil mediasi tersebut.
Camat Ujungberung mengundang tetangga rumah Pak Eko, yakni Sadil, Ketua RT 05 Ragil dan Ketua RW 06 Suhendi, Aparatur Kewilayahan, Danramil, Kepolisian setempat.
Selain mereka, ada juga pemilik rumah di belakang rumah Eko, yakni perwakilan keluarga Imas.
Melansir Tribun Jabar, dalam mediasi kedua yang dilakukan sempat terjadi bersitegang.
Sebab, pihak Eko tetap menuntut akses jalan dari BPN harus dijalankan.
Sedang pihak camat beserta Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung sudah memberikan solusi memberikan akses jalan bagi Eko melalui rumah di belakang Eko, yakni rumah keluarga Imas.
Keluarga Imas, yang diwakili Hermana mengatakan awalnya tidak tahu soal rumah Eko yang terkepung ternyata bersebelahan dengan rumahnya.
"Tadi malam keluarga Ibu Imas didatangi aparat untuk bicara masalah ini, kami sambut gembira."
"Dan kami pun ingin membantu keluarga Eko dengan memberikan akses jalan," ujar perwakilan rumah imas, Hermana.
Camat Ujungberung,Taufik menjelaskan pada mediasi pertama, ada tiga solusi, pertama Eko menjual rumahnya, Eko membeli akses jalan ke tetangganya, dan yang ketiga, tetangganya memberikan akses jalan.
"Sesuai dengan tuntutan Pak Eko di viralnya udah cek ricek beberapa unsur diundang sudah 2 kali mediasi."
"Solusi ini bisa diatasi dengan diberikannya jalan kepunyaan Ibu Imas (alm) dengan perwakilan kelurganya yang datang ke mediasi kali ini."
"Tuntutannya sudah bisa diselesaikan," ujar Taufik.
Eko mengatakan sangat berterima kasih adanya solusi dari keluarga Imas yang ingin memberikan akses jalan.
Akan tetapi hak sesuai dari surat sertifakat dan BPN belum terpenuhi.
"Saya berterima kasih kepada keluarga Ibu Imas yang memberikan tanahnya untuk akses ke rumah saya dan cukup membantu solusi ini."
"Tapi hak saya belum kembali 100 persen sesuai sertifikat dan surat BPN," ujar Eko.
Sementara itu hasil dari mediasi kedua dengan adanya tanda tangan yang sudah disepakati dari Eko dan keluarga Imas mengakhiri mediasi tersebut serta disaksikan pihak Camat Ujungberung, Distaru Kota Bandung, Lurah Ujung Berung, Danramil dan Kepolisian setempat.
(Niken Nining Aninsi)
(Artikel ini sudahtribunnewswiki.comdengan judul "Masih Ingat Rumah Eko Purnomo Akses Masuknya Dikepung Tetangga? Kini Beda dan Akan Dijual 80 Juta")